15
Dec
Pajak adalah Sebuah Penjajahan

Miris, Sebagian Orang Masih Beranggapan Bahwa Pajak adalah Sebuah Penjajahan

Dalam Webinar Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak  bagi Sebagian masyarakat Indonesia dalam bentuk penjajahan. Sri Mulyani juga menilai bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih rendah.

Ini terlihat dari rasio pajak yang masih rendah di Indonesia, menurutnya tingkat penerimaan pajak di Indonesia masih tergolong rendah di banding dengan negara-negara tetangga lainnya. Selain itu, minimnya informasi tentang pajak, membuat masyarakat menganggap bahwa negara tidak memberikan kontribusi dari pajak yang dibayarkan, ini merupakan salah satu faktor menurunnya kesadaran Wajib Pajak untuk membayar pajak.

“Masih ada Sebagian masyarakat kita yang menganggap pajak itu identik dengan penjajahan. Ini salah satu dari banyak tantangan mengumpulkan pajak.” Jelas Menkeu Sri Mulyani.

Rasio pajak pada tahun 2019 berkisar di level 10,7 persen, sementara di tahun 2020 ini diperkirakan hanya berada di level 8 persen, angka tersebut juga akibat adanya kebijakan insentif dan relaksasi perpajakan di tengah tekanan pandemic virus corona tau covid-19.

Rasio pajak yang rendah itu juga bukanlah hal yang patut dibanggakan, karena hal itu menggambarkan bahwa belum optimalnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan pajak dan penerimaan. Menkeu Sri Mulyani juga menambahkan bahwa dengan minimnya penerimaan pajak tersebut menghambat pemerintah untuk membangun fasilitas-fasilitas publik yang telah menjadi tujuan pemerintah.

Padahal, Menurut Menteri Keuangan, Indonesia masih banyak butuh pembangunan infranstruktur untuk membantu mesejahterakan dan meningkatkan ekonomi masyarakatnya. Seperti diketahui bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Oktober 2020 mengalami penurunan Rp. 764,9 %. Penurunan ini terjadi karena penerimaan pajak yang anjlok hingga 18,8%. Defisit tersebut sama dengan 4,67% dari produk domestic bruto (PDB). Angka tersebut juga masih jauh dibawah batas maksimal yaitu Rp. 1039,2 triliun atau 6,34%.

Dari jumlah tersebut, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengingatkan agar otoritas pajak dapat memberikan edukasi pada masyarakat tentang kesadaran wajib pajak agar mau membayar pajak untuk negara. Kemenkeu juga berharap adanya peningkatan APBN pada tahun 2021, mengingat sudah berangsurnya perekonomian di Indonesia di tengah pandemic Covid-19.

Bagi rekan yang ingin melakukan kewajiban pajak, namun bingung untuk proses perpajakan. Silahkan mengunjungi Inatax, Jasa Konsultan Pajak yang sudah berpengalaman selama 15 tahun dan sudah mempunyai sertifikat resmi dalam bidang perpajakan. Inatax juga dapat membantu rekan untuk menghitung, melaporkan dan mendampingi rekan dalam proses kewajiban pajak.

 

Bila ada yang ingin ditanyakan, konsultasi dan diskusi, jangan ragu untuk klik link berikut :

Ingin konsultasi Free terlebih dahulu KLIK DISINI
Untuk lengkap Layanan Kami silahkan KLIK DISINI
Untuk Hubungi Kami Langsung KLIK DISINI