05
Jan

Catat! PMK 168/2023 Rilis, Natura dan Kenikmatan Harus Dipotong PPh Pasal 21!

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 telah membawa angin segar terhadap kebutuhan informasi masyarakat mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terkait dengan imbalan berupa natura dan kenikmatan. PMK 168/2023 menegaskan bahwa imbalan berupa natura dan kenikmatan termasuk dalam kategori penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang harus dikenai pemotongan PPh Pasal 21.
Pasal 5 PMK 168/2023 dengan jelas menyatakan bahwa segala jenis penghasilan, termasuk yang diberikan dalam bentuk apapun, wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak. Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 168/2023, seperti: 
1.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap.
2.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
3.    Imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur.
4.    Penghasilan Pegawai Tidak Tetap.
5.    imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan.
6.    Imbalan kepada Peserta Kegiatan.
7.    Uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiunyang masih berstatus sebagai Pegawai.
8.    Penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh Mantan Pegawai.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan.” bunyi pasal 5 ayat (2) PMK 168/2023.
Meski demikian, dalam Pasal 7 PMK 168/2023 disebutkan bahwa jika imbalan natura dan kenikmatan tersebut dikecualikan dari objek PPh, maka pemotong pajak tidak diwajibkan memotong PPh Pasal 21 atas pemberian imbalan tersebut. 
“Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak termasuk penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan,” bunyi pasal 7 PMK 168/2023.
Perlu diketahui bahwa kewajiban pemotongan PPh oleh pemberi kerja atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sebelumnya telah diamanatkan oleh PMK 66/2023. Dengan demikian, PMK 168/2023 memperkuat dan bukan hanya sebagai panduan tentang pemotongan PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan, melainkan juga menjelaskan secara rinci kapan dan bagaimana pemotongan tersebut harus dilakukan. Informasi ini penting untuk dipahami oleh para pelaku usaha dan pihak yang terlibat dalam pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan pribadi.