Ada angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Meski seharusnya berakhir pada tahun 2025, kebijakan insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% ternyata masih akan berlanjut. Pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi baru agar tarif rendah ini bisa diperpanjang dan tetap dinikmati oleh pelaku usaha kecil di seluruh negeri.
Artinya, sepanjang tahun 2025, UMKM tetap bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Ini adalah kabar yang sangat menggembirakan, karena beban pajak yang ringan berarti usaha bisa lebih fokus untuk berkembang. Tak hanya itu, sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana juga menjadi nilai tambah tersendiri, karena pelaku UMKM tidak perlu repot dengan pelaporan yang rumit.
Tarif 0,5% ini sangat membantu menjaga arus kas usaha, memberikan ruang untuk berinvestasi kembali dalam pengembangan bisnis, serta meningkatkan daya saing UMKM di tengah pasar yang kompetitif. Dengan adanya kelanjutan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Bagi Anda pelaku UMKM, jangan lewatkan manfaat dari kebijakan ini. Pastikan Anda tetap mematuhi kewajiban perpajakan dengan tarif yang sudah ditentukan dan manfaatkan kemudahannya untuk mengoptimalkan usaha Anda.