Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan 2024: Cara, Batas Waktu, dan Tips agar Lancar

10
Mar

Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2023 adalah 31 Maret 2024.
Melalui SPT Tahunan, WP harus melaporkan penghasilan, pajak yang telah dibayar atau dipotong pihak lain, serta kewajiban pajak lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, banyak WP yang masih bingung mengenai cara pelaporan, jenis formulir yang digunakan, serta bagaimana cara menghindari kendala teknis saat melaporkan SPT.
Agar proses pelaporan SPT berjalan lancar, simak panduan lengkap berikut ini.

 

Siapa Saja yang Wajib Melaporkan SPT?

Pelaporan SPT Tahunan berlaku untuk:
a)    Pegawai atau karyawan dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b)    Pelaku usaha dan pekerja bebas, seperti dokter, pengacara, notaris, dan freelancer.
c)    Pemilik usaha pribadi yang memperoleh penghasilan kena pajak.
d)     WP yang memiliki penghasilan lain, seperti dari investasi, sewa properti, atau royalti.
Jika seorang WP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi tidak memiliki penghasilan dalam setahun, mereka tetap wajib melaporkan SPT dengan status nihil.

 

Cara Melaporkan SPT Tahunan 2024

Ada dua cara utama untuk melaporkan SPT Tahunan:
a)    Secara online melalui e-Filing di situs resmi DJP: https://djponline.pajak.go.id/.
b)    Secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili.
Namun, pelaporan secara online lebih disarankan karena lebih cepat, mudah, dan bisa dilakukan di mana saja.
Langkah-Langkah Melaporkan SPT Secara Online

Berikut ini langkah-langkah mudah untuk mengisi SPT melalui e-Filing:

  1. Login ke DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi. Jika lupa kata sandi, bisa melakukan reset melalui email yang terdaftar.
  2. Pilih menu e-Filing, lalu klik "Buat SPT".
  3. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan status pekerjaan Anda:
    Formulir 1770 SS → Untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp60 juta/tahun.
    Formulir 1770 S → Untuk pegawai dengan penghasilan di atas Rp60 juta/tahun.
    Formulir 1770 → Untuk pelaku usaha dan pekerja bebas yang harus melaporkan penghasilan dan pengeluaran usaha.
  4. Masukkan data penghasilan, pajak yang telah dipotong, dan kredit pajak yang dimiliki.
  5. Periksa kembali semua data yang dimasukkan untuk menghindari kesalahan.
    Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan yang sah.

Jika mengalami kesulitan, DJP juga menyediakan e-Form, yaitu formulir SPT yang dapat diisi secara offline dan kemudian diunggah ke sistem DJP.

 

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP: 31 Maret 2024.
  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Badan: 30 April 2024.

Jika SPT tidak dilaporkan tepat waktu, WP dapat dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk WP OP dan Rp1.000.000 untuk WP Badan sesuai ketentuan dalam UU Perpajakan.
Tips agar Pelaporan SPT Lancar dan Bebas Kendala
Berikut beberapa tips agar proses pelaporan SPT lebih cepat dan tanpa hambatan:

  1. Kumpulkan Dokumen Pajak Lebih Awal
    Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan Anda sudah memiliki dokumen pendukung seperti:
    •    Bukti potong pajak dari perusahaan (1721 A1/A2) untuk karyawan.
    •    Rekapitulasi penghasilan dan pengeluaran usaha bagi pelaku usaha atau pekerja mandiri.
    •    Dokumen lain, seperti bukti penghasilan tambahan dari investasi, sewa, atau royalti.
  2. Manfaatkan Fitur Prepopulated di DJP Online
    DJP Online kini menyediakan fitur prepopulated, yang otomatis mengisi sebagian data pajak berdasarkan informasi yang sudah tersedia dalam sistem DJP. Ini akan memudahkan WP dalam mengisi SPT tanpa perlu memasukkan data dari awal.
  3. Periksa Status Pajak dan PTKP
    Pastikan jumlah penghasilan dan pajak terutang sudah sesuai agar tidak terjadi perbedaan perhitungan dengan DJP yang bisa berakibat pada pemeriksaan pajak.
  4. Laporkan SPT Lebih Awal
    Jangan menunggu hingga batas akhir (31 Maret 2024) untuk melaporkan SPT. Semakin mendekati tenggat waktu, semakin tinggi kemungkinan server DJP mengalami gangguan akibat lonjakan pengguna.
  5. Gunakan E-Form Jika e-Filing Mengalami Kendala
    Jika e-Filing lambat atau tidak bisa diakses, gunakan e-Form, yang bisa diisi secara offline lalu diunggah kembali ke sistem DJP.
  6. Manfaatkan Layanan Pendampingan dari Kantor Pajak
    Jika masih bingung atau mengalami kesulitan, WP bisa mendapatkan bantuan langsung dari Kantor Pajak atau memanfaatkan layanan asistensi pajak online yang disediakan DJP.

 

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan 2024 tidak perlu menjadi hal yang sulit. Dengan memahami cara pelaporan, batas waktu, serta tips yang telah dibahas, WP bisa memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan bebas kendala.
Pastikan untuk mengumpulkan dokumen lebih awal, memanfaatkan fitur e-Filing atau e-Form, dan tidak menunda hingga batas akhir. Dengan demikian, Anda bisa menghindari denda serta memastikan kepatuhan pajak Anda tetap terjaga.
Yuk, laporkan SPT lebih awal dan hindari stres di menit-menit terakhir! 
 

logo inatax
Kami adalah konsultan pajak bersertifikasi resmi, berpengalaman dalam bidang perpajakan dan akuntansi lebih dari 15 tahun. Jaringan partner kantor konsultan pajak kami ada di berbagai kota di Indonesia, kami pastikan anda mendapatkan pelayanan terbaik kami.
footer-shape
  • Services
  • Information
  • Wisma Staco
  • Jalan Casablanca Kav. 18, Menteng Dalam, Tebet, Menteng Dalam, RT.4/RW.12, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12960
  • +(62) 8118384517
Need help? Visit the Contact Us