Pernah menerima SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Jangan abaikan! Karena berdasarkan Surat Edaran SE-05/PJ/2022, ada kondisi tertentu yang bisa membuat SP2DK kamu berlanjut ke tahap pemeriksaan pajak.
Agar kamu lebih waspada, berikut 3 simpulan hasil penelitian SP2DK yang bisa direkomendasikan untuk naik ke pemeriksaan:
1. Wajib Pajak Telah Meninggal Dunia, Meninggalkan Indonesia, atau Dibubarkan
Jika Wajib Pajak adalah:
● Orang pribadi yang meninggal dunia,
● Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
● Badan usaha yang telah dibubarkan,
maka penjelasan atas SP2DK tidak dapat dilakukan oleh pihak bersangkutan. Dalam kondisi ini, SP2DK bisa langsung direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan usulan pemeriksaan, terutama jika ada potensi pajak yang masih harus dipertanggungjawabkan.
2. Wajib Pajak Tidak Memberikan Penjelasan atas SP2DK
Ini adalah alasan yang paling umum! Bila Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK dalam jangka waktu yang ditentukan yaitu 14 hari kalender, maka DJP dapat menganggap bahwa Wajib Pajak tidak kooperatif. Akibatnya, SP2DK berpotensi dinaikkan ke tahap pemeriksaan.
3. Penjelasan Wajib Pajak Tidak Sesuai atau Tidak Bersedia Membetulkan SPT
Jika kamu memberikan klarifikasi, tapi:
● Penjelasan tidak sesuai dengan hasil penelitian DJP, atau
● Wajib Pajak menolak melakukan pembetulan SPT meskipun datanya terbukti tidak akurat,
maka itu bisa menjadi dasar kuat bagi DJP untuk merekomendasikan tindak lanjut pemeriksaan. Artinya, risiko dikenakan sanksi administratif yang lebih besar atau pidana pajak bisa meningkat.
Bagaimana Proses Ini Dilanjutkan?
Setelah proses klarifikasi dan penelitian SP2DK selesai, hasilnya akan disusun dalam Laporan Hasil P2DK atau LHP2DK. Laporan ini memuat:
● Hasil pelaksanaan klarifikasi
● Simpulan dan rekomendasi tim yang terdiri dari AR, Kepala Seksi Pengawasan dan Supervisor Pemeriksa
● Keputusan akhir dari Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Jika rekomendasi yang diberikan adalah pemeriksaan, maka DJP akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang menandai dimulainya proses pemeriksaan pajak secara menyeluruh.
Jangan Tunggu Sampai Lanjut Pemeriksaan!
SP2DK bukan surat sanksi, tapi jika kamu mengabaikannya, berpotensi menjadi risiko yang lebih besar. Jangan tunggu sampai SP2DK kamu naik ke pemeriksaan! Kamu bisa langsung Hubungi Inatax sekarang untuk membantu kamu menyusun respons SP2DK yang benar, profesional, dan sesuai ketentuan. Tim konsultan pajak kami siap mendampingi dan melindungi kamu dari risiko yang tidak perlu.
Jangan Tunggu Sampai Lanjut Pemeriksaan!
SP2DK bukan surat sanksi, tapi jika kamu mengabaikannya, berpotensi menjadi risiko yang lebih besar. Jangan tunggu sampai SP2DK kamu naik ke pemeriksaan! Kamu bisa langsung Hubungi Inatax sekarang untuk membantu kamu menyusun respons SP2DK yang benar, profesional, dan sesuai ketentuan. Tim konsultan pajak kami siap mendampingi dan melindungi kamu dari risiko yang tidak perlu.