Kami adalah konsultan pajak bersertifikasi resmi, berpengalaman dalam bidang perpajakan dan akuntansi lebih dari 15 tahun. Jaringan partner kantor konsultan pajak kami ada di berbagai kota di Indonesia, kami pastikan anda mendapatkan pelayanan terbaik kami.
Pelayanan kami pastikan dengan sepenuh hati, kepercayaan anda adalah kebanggan kami. Dengan dukungan tim konsultan pajak profesional serta kemampuan dan pengalaman yang telah kami miliki, kami siap memberikan layanan perpajakan terbaik untuk anda.
....Jasa Perpajakan....
Jasa Perpajakan berupa penyiapan laporan pajak rutin baik Masa (bulanan) maupun Tahunan. (Keterangan lebih detil klik pada gambar)
Jasa accounting services kami meliputi pencatatan dan review secara mendalam. (Keterangan lebih detil klik pada gambar)
Kami memberikan Jasa pembuatan Transfer Pricing Documentation (TP Doc). (Keterangan lebih detil klik pada gambar)
Jasa Kami termasuk akan mendampingi Anda terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Dirjen Pajak. (Keterangan lebih detil klik pada gambar)
Membantu anda dalam proses permohonan pengajuan Keberatan dan Banding atas putusan dari Dirjen Pajak.(Keterangan lebih detil klik pada gambar)
Jasa Assistensi atas penyelesaian kasus Kepabeanan sejak dari Pemeriksaan Kepabeanan. (Keterangan lebih detil klik pada gambar)
Kenapa Memilih Kami............
Ya. Kami tidak hanya sekedar mendampingi dan memberikan masukan solusi terbaik perihal pemenuhan kewajiban perpajakan pada perusahaan anda, namun juga edukasi dan penerapan system juga kami berikan. Semua kami lakukan agar memberika pelayanan terbaik untuk semua rekan dan klien kami. Kepercayaan anda adalah kebanggan kami. Kenapa klien lebih memilih kami, karena :
Silahkan unduh company profile kami, atau hubungi kami untuk informasi
dan konsultasi lebih lanjut.
KONSULTASI DENGAN KONSULTAN PERPAJAKAN
............BERITA............
Tahun 2020, dunia sedang menghadapi wabah virus corona (Covid – 19) yang dimulai di awal tahun, berbagai belahan dunia sudah menerapkan lockdown di negara masing-masing untuk memberhentikan penyebaran virus ini. Termasuk Indonesia, sejak bulan Maret 2020 hingga saat ini (Desember 2020) pemerintah telah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam Webinar Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak bagi Sebagian masyarakat Indonesia dalam bentuk penjajahan. Sri Mulyani juga menilai bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih rendah.
Mulai 1 November 2020, Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan delapan Perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE ) asing yang akan dikenakan PPN di Indonesia. Perusahaan digital dari luar negeri yang telah resmi dikenakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN), atas barang atau jasa digital dari luar negeri yang di jual kepada konsumen di Indonesia bertambah 8 perusahaan.
INSIGHT PERPAJAKAN
Rangkuman informasi terbaru tentang kebijakan perpajakan sektor bisnis dan ekonomi yang mempengaruhinya