Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki usaha atau menjalankan pekerjaan bebas, kewajiban perpajakan adalah hal yang tidak bisa dihindari. Salah satu kewajiban utama adalah menghitung penghasilan neto sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, tidak semua WP OP memiliki kemampuan atau waktu untuk menyusun pembukuan yang lengkap. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan dengan adanya Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Dengan menggunakan NPPN, WP OP dapat menghitung penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto, tanpa harus membuat laporan keuangan secara rinci. Namun, sebelum dapat menerapkan metode ini, WP OP harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada DJP.
Apa Itu NPPN?
NPPN adalah metode sederhana dalam menghitung penghasilan neto dengan menggunakan persentase tertentu dari peredaran bruto. Persentase ini telah ditetapkan oleh DJP melalui peraturan resmi, tergantung dari jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dijalankan.
Metode ini sangat cocok bagi WP OP yang tidak melakukan pembukuan lengkap tetapi tetap ingin memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan efisien. Dalam peraturan yang berlaku, DJP telah mengelompokkan berbagai sektor usaha dengan norma penghitungan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, WP OP perlu memahami kategori usahanya sebelum mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN.
Keuntungan Menggunakan NPPN
1. Mudah dalam Perhitungan Pajak
WP OP tidak perlu menyusun pembukuan yang detail. Cukup kalikan total peredaran bruto dengan tarif norma yang berlaku sesuai jenis usaha atau pekerjaan. Hal ini mengurangi beban administratif dan mempercepat proses pelaporan pajak.
2. Kepastian Hukum dalam Perpajakan
Dengan mengajukan pemberitahuan NPPN, WP OP mendapatkan kepastian hukum dalam perhitungan pajak. Ini menghindarkan potensi sengketa pajak akibat metode perhitungan yang tidak sesuai aturan. Selain itu, DJP akan mengacu pada norma yang telah ditetapkan sehingga lebih transparan dan mudah dipahami.
3. Beban Administrasi Lebih Ringan.
Bagi WP OP yang kesulitan menyusun pembukuan lengkap, NPPN menjadi solusi praktis. Cukup laporkan peredaran bruto dalam SPT Tahunan PPh, tanpa perlu menyusun laporan keuangan yang rumit. Hal ini sangat membantu bagi pengusaha kecil dan pekerja mandiri yang tidak memiliki sistem akuntansi yang kompleks
4. Menghindari Sanksi dan Koreksi Pajak.
Jika WP OP menggunakan NPPN tanpa pemberitahuan resmi, DJP bisa melakukan koreksi dan mengasumsikan bahwa WP OP seharusnya memakai metode pembukuan. Ini bisa berakibat pada tambahan pajak terutang serta sanksi akibat perbedaan perhitungan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pemberitahuan telah diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan
Risiko Jika Tidak Mengajukan Pemberitahuan NPPN
Jika WP OP tidak menyampaikan pemberitahuan, mereka dianggap wajib melakukan pembukuan. Akibatnya, DJP bisa mengenakan pajak berdasarkan laba usaha riil, yang bisa lebih besar dibanding perhitungan menggunakan NPPN.
Risiko lain yang mungkin terjadi:
• Pajak yang harus dibayar lebih besar karena dihitung dari laba riil berdasarkan pembukuan.
• Meningkatnya risiko pemeriksaan pajak jika DJP menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan
• Potensi denda dan sanksi akibat perbedaan perhitungan antara metode norma dan pembukuan
Bagaimana Cara Mengajukan Pemberitahuan NPPN?
Agar bisa menggunakan NPPN, WP OP harus mengajukan pemberitahuan ke DJP sebelum 31 Maret atau tiga bulan pertama dalam tahun pajak berjalan.
Pemberitahuan bisa dilakukan dengan dua cara:
• Online: Melalui sistem DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
• Offline: Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.
Dengan mengajukan pemberitahuan tepat waktu, WP OP bisa memanfaatkan kemudahan perhitungan pajak dengan NPPN tanpa risiko sanksi atau koreksi dari DJP.
Kesimpulan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah solusi praktis bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menyederhanakan perhitungan pajak mereka. Dengan sistem ini, WP OP dapat menghindari kompleksitas pembukuan sambil tetap memenuhi kewajiban pajaknya. Namun, penggunaan NPPN harus dilakukan dengan prosedur yang benar, termasuk mengajukan pemberitahuan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Memahami dan menerapkan NPPN dengan benar tidak hanya memberikan kemudahan administrasi tetapi juga menghindarkan WP OP dari potensi sanksi pajak yang bisa merugikan. Oleh karena itu, penting bagi setiap WP OP yang memenuhi kriteria untuk segera mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN guna memastikan kepatuhan perpajakan yang optimal.