Sebagai bagian dari transformasi digital sistem administrasi perpajakan melalui Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-11/PJ/2025 yang mengatur batas waktu baru untuk pengunggahan faktur pajak elektronik (e-Faktur).
Sesuai dengan ketentuan baru tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengunggah faktur pajak yang telah dibuat paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur. Ketentuan ini berlaku mulai implementasi sistem Coretax secara penuh, yang bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, akurat, dan real-time.
Pengunggahan melalui Modul e-Faktur Coretax
Proses unggah ini tidak lagi dilakukan secara manual atau terpisah, melainkan langsung melalui modul e-Faktur yang telah menjadi bagian dari sistem Coretax. Modul ini dirancang untuk mendukung seluruh siklus faktur pajak elektronik, mulai dari:
- Pembuatan faktur
- Pengunggahan ke sistem DJP
- Validasi otomatis
- Persetujuan dan penyimpanan faktur resmi
Dengan integrasi ini, sistem Coretax akan secara otomatis melakukan pengecekan dan validasi setiap faktur yang diunggah, sehingga meminimalkan risiko kesalahan dan keterlambatan dalam pelaporan.
Apa Konsekuensinya Jika Terlambat?
Faktur pajak yang diunggah melewati batas waktu 20 bulan berikutnya berpotensi:
1. Tidak dianggap sebagai faktur pajak yang sah
2. Menimbulkan sanksi administrasi
3. Menyulitkan PKP dalam pelaporan PPN dan restitusi pajak
Langkah PKP ke Depan
- Evaluasi SOP internal terkait pembuatan dan pelaporan faktur
- Migrasi sistem ke e-Faktur Coretax jika belum dilakukan
- Latih tim keuangan/pajak untuk terbiasa dengan sistem baru
- Gunakan platform atau tools yang terintegrasi untuk memastikan tidak ada keterlambatan unggah
Dengan diterapkannya PER-11/PJ/2025, DJP berharap setiap PKP dapat lebih tertib dalam pengelolaan faktur pajaknya dan ikut berkontribusi dalam proses modernisasi administrasi perpajakan nasional.