Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji wacana perubahan skema pembagian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan. Jika selama ini pembagian pajak dihitung berdasarkan lokasi kantor atau perusahaan tempat karyawan bekerja, ke depan rencananya akan dihitung berdasarkan domisili tempat tinggal karyawan.
Langkah ini digadang-gadang bisa membuat distribusi Dana Bagi Hasil (DBH) lebih merata dan adil.
Alasan Perubahan Skema PPh 21
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa ide perubahan ini muncul karena banyak daerah asal karyawan tidak merasakan manfaat pajak yang mereka setorkan. Dengan skema baru, daerah asal karyawan bisa ikut menerima DBH, tidak hanya daerah pusat bisnis.
Skema Bagi Hasil PPh 21 Saat Ini
Berdasarkan PMK No. 202/PMK.07/2013, pembagian penerimaan dari PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 adalah sebesar 20% untuk daerah dengan rincian:
- 8% untuk provinsi
- 12% untuk kabupaten/kota
Selama ini, dasar perhitungan masih mengikuti lokasi perusahaan pemotong pajak, bukan domisili karyawan. Jika nantinya aturan berbasis domisili berlaku, maka perubahannya:
- Karyawan bekerja di Jakarta tapi ber-KTP Jawa Tengah → sebagian DBH akan dialihkan ke Jawa Tengah.
- Daerah dengan jumlah pekerja perantau banyak berpotensi memperoleh tambahan penerimaan.
- Distribusi pajak menjadi lebih merata antar daerah.
Namun, penting ditegaskan bahwa jumlah potongan pajak karyawan tidak berubah. Gaji bersih (take-home pay) tetap sama, yang berubah hanya aliran penerimaan antar daerah. Selain itu, perubahan ini hanya berlaku untuk PPh 21 karyawan. Untuk PPh Badan, mekanisme pembagian penerimaan tidak mengalami perubahan.
Dampak yang Mungkin Dirasakan
- Keadilan Fiskal
Daerah asal tenaga kerja lebih diuntungkan. - Pendapatan Daerah Naik
Terutama untuk wilayah dengan jumlah pekerja migran tinggi. - Manfaat Publik Lebih Luas
Tambahan penerimaan bisa digunakan untuk pembangunan daerah. - Tidak Mengurangi Gaji Karyawan
Perubahan ini murni antar pemerintah pusat dan daerah.
Tantangan Implementasi
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Validasi domisili karyawan agar pembagian DBH tepat sasaran.
- Koordinasi antara DJP, pemerintah daerah, dan perusahaan.
- Potensi sengketa antar daerah jika ada perbedaan klaim DBH.
Kesimpulan
Perubahan skema potongan pajak karyawan melalui PPh 21 berbasis domisili diharapkan menciptakan distribusi pajak yang lebih adil. Daerah asal tenaga kerja akan ikut merasakan manfaat pajak yang selama ini hanya dinikmati daerah pusat bisnis.
Bagi karyawan, perubahan ini tidak memengaruhi jumlah gaji yang diterima. Fokus kebijakan murni pada mekanisme bagi hasil antar daerah.
Source:
https://www.instagram.com/p/DOID0gqAfyK/?igsh=X2tPS2EwMHBD&img_index=1