Jasa Assistensi atas penyelesaian kasus Kepabeanan sejak dari Pemeriksaan Kepabeanan baik mewakili secara langsung sebagai Kuasa maupun hanya mendampingi sebagai Penasehat.
Penanganan Pemeriksaan Kepabeanan termasuk pemeriksaan restitusi Kepabeanan.
Jasa Assistensi atas penyelesaian kasus Kepabeanan sejak dari Pemeriksaan Kepabeanan sampai dengan Peninjauan Kembali baik mewakili secara langsung sebagai Kuasa maupun hanya mendampingi sebagai Penasehat.
Jasa Kepabeanan berupa asistensi atau mewakili klien dalam pengajuan permohonan Fasilitas Kepabeanan.
Jasa penyiapan Laporan-laporan yang diperlukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan, kebutuhan manajemen, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan lain sebagainya.
Jasa Review atau Pemeriksaan Kepabeanan sukarela yang dilakukan sendiri oleh Pihak Internal perusahaan untuk mengevaluasi systems dan/atau pemenuhan kewajiban Kepabeanan yang telah dijalankan perusahaan.
Jasa Kepabeanan berupa memberikan opini Kepabeanan atas suatu Permasalahan Kepabeanan atau transaksi perusahaan.
1. Pembuatan Customs Planning atas suatu transaksi pada saat sebelum transaksi/investasi.
2. Opini atas aspek Kepabeanan terhadap suatu kasus/transaksi.
3. Opini Aspek Kepabeanan atas Industri tertentu.
4. Opini Kepabeanan pada saat setup Investasi Perusahaan.
5. Opini atas Fasilitas Kepabeanan pada industri atau transaksi tertentu.
Jasa perpajakan berupa asistensi atau mewakili klien dalam pengajuan permohonan Fasilitas Perpajakan.
Jasa Penyelenggaraan Training atau Seminar terkait dengan materi Transfer Pricing sesuai dengan tujuan, target, kebutuhan dari Pengguna.