Pemeriksaan Pajak: Jenis, Proses, dan Aturan Terbaru PMK Nomor 15 Tahun 2025

19
Aug

Pemeriksaan pajak sering kali dianggap sebagai momen menegangkan bagi Wajib Pajak (WP). Banyak yang langsung merasa cemas begitu mendengar kata pemeriksaan pajak. Padahal, pemeriksaan pajak adalah salah satu instrumen penting yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah melakukan sejumlah pembaruan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pemeriksaan pajak. Aturan ini menjadi panduan terbaru bagi WP agar lebih memahami alur dan jenis pemeriksaan yang mungkin dilakukan.

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional. Tujuannya jelas: menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Pemeriksaan ini bisa mencakup satu atau beberapa jenis pajak, baik dalam satu masa pajak, beberapa masa pajak, maupun satu tahun pajak penuh. Bahkan, pemeriksaan juga bisa dilakukan pada objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak Menurut PMK 15/2025

Dalam aturan terbaru, PMK 15/2025, pemeriksaan pajak dibagi menjadi tiga jenis utama:

1. Pemeriksaan Lengkap

Jenis pemeriksaan ini bertujuan menguji kepatuhan secara menyeluruh. Semua pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak diperiksa secara mendalam.

  • Jangka waktu pengujian: maksimal 5 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada WP hingga Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan.
  • Jangka waktu pembahasan akhir (PAHP): maksimal 30 hari sejak SPHP diterbitkan hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

2. Pemeriksaan Terfokus

Pemeriksaan ini tidak seluas pemeriksaan lengkap. Fokusnya hanya pada satu atau beberapa pos dalam SPT, tetapi dengan pengujian yang tetap mendalam.

  • Jangka waktu pengujian: maksimal 3 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan hingga SPHP diterbitkan.
  • Jangka waktu pembahasan akhir (PAHP): maksimal 30 hari setelah SPHP diterbitkan hingga LHP selesai.

3. Pemeriksaan Spesifik

Pemeriksaan spesifik dilakukan secara sederhana dan lebih terbatas. Fokusnya pada satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu.

  • Jangka waktu pengujian: maksimal 1 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan diterbitkan hingga SPHP selesai.
  • Jangka waktu pembahasan akhir (PAHP): maksimal 30 hari setelah SPHP diterbitkan hingga LHP selesai.

Kenapa Pemeriksaan Pajak Dilakukan?

Secara umum, pemeriksaan pajak dilakukan untuk memastikan kepatuhan WP. Beberapa alasan utama pemeriksaan bisa dilakukan antara lain:

  • Adanya data yang tidak konsisten atau tidak sesuai antara laporan SPT dengan data yang dimiliki DJP.
  • Ditemukan indikasi ketidakpatuhan, misalnya keterlambatan pelaporan, pelaporan pajak nihil yang mencurigakan, atau perbedaan data transaksi.
  • Bagian dari pengawasan rutin oleh otoritas pajak.

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

Jika Anda menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, hal pertama yang perlu dilakukan adalah tetap tenang. Pemeriksaan bukan berarti Anda pasti bersalah, melainkan bagian dari mekanisme kontrol kepatuhan.

Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain:

  1. Siapkan dokumen lengkap. Pastikan laporan keuangan, bukti transaksi, dan dokumen pendukung sudah rapi.
  2. Berikan data secara terbuka. Bersikap kooperatif akan mempercepat proses pemeriksaan.
  3. Konsultasi dengan konsultan pajak. Jika anda merasa bingung, Inatax sebagai konsultan pajak dapat memberikan pendampingan agar proses lebih lancar.

 

Pemeriksaan pajak memang terdengar menegangkan, tetapi dengan memahami jenis-jenis pemeriksaan dan prosedurnya, Wajib Pajak bisa lebih siap menghadapinya. Kunci utama terhadap pemeriksaan  adalah kepatuhan.

Jika Anda sedang menghadapi pemeriksaan pajak, jangan ragu untuk menghubungi Inatax. Tim profesional dan ahli dari Inatax siap mendampingi dan membantu Anda agar proses pemeriksaan berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan perpajakan.

logo inatax
Kami adalah konsultan pajak bersertifikasi resmi, berpengalaman dalam bidang perpajakan dan akuntansi lebih dari 23 tahun. Jaringan partner kantor konsultan pajak kami ada di berbagai kota di Indonesia, kami pastikan anda mendapatkan pelayanan terbaik kami.
footer-shape
  • Services
  • Information
  • Wisma Staco
  • Jalan Casablanca Kav. 18, Menteng Dalam, Tebet, Menteng Dalam, RT.4/RW.12, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12960
  • +(62) 8118384517
Need help? Visit the Contact Us