Siapkan TP-mu Sebelum Pemeriksa Minta!

02
Jun

Siapkan TP-mu Sebelum Pemeriksa Minta!

Transaksi dengan perusahaan afiliasi memang umum terjadi, apalagi di era grup usaha yang makin kompleks dan lintas negara. Tapi tahukah Anda, bahwa transaksi afiliasi tanpa dokumentasi yang tepat bisa menjadi sumber masalah besar saat pemeriksaan pajak?

Jika perusahaan Anda menjalankan transfer pricing namun belum memiliki Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang lengkap dan sesuai regulasi, maka Anda sedang menghadapi risiko pajak yang serius.

Apa Itu Transfer Pricing Documentation (TP Doc)?

Transfer Pricing Documentation adalah dokumen yang menjelaskan bahwa transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Dokumen ini disusun untuk membuktikan bahwa harga atau nilai transaksi yang digunakan sama seperti jika dilakukan dengan pihak independen.

Mengapa TP Doc Harus Siap Sebelum Diperiksa?

Menurut peraturan Direktorat Jenderal Pajak, TP Doc tidak perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan, tapi wajib disimpan dan siap diserahkan jika diminta oleh otoritas pajak — terutama saat pemeriksaan.

Jika TP Doc tidak tersedia saat diminta, DJP dapat mengenakan sanksi administratif dan bahkan melakukan koreksi nilai transaksi berdasarkan estimasi mereka sendiri, yang bisa berdampak pada besarnya pajak yang harus dibayar.

Tiga Komponen Utama TP Doc

  1. Master File
    Menyajikan informasi umum tentang grup usaha secara global: struktur organisasi, kegiatan bisnis, kebijakan transfer pricing global, dan laporan keuangan konsolidasi.

  2. Local File
    Berisi informasi mendalam tentang aktivitas usaha entitas di Indonesia, transaksi afiliasi yang dilakukan, analisis fungsi, aset, dan risiko, serta pembanding transaksi wajar.

  3. Country-by-Country Report (CbCR)
    Wajib disusun oleh entitas induk dari grup usaha multinasional dengan omzet konsolidasi di atas Rp11 triliun, memuat pembagian pendapatan, laba, dan aktivitas di tiap negara.

Siapa yang Wajib Menyusun TP Documentation?

Wajib bagi perusahaan yang:

  • Melakukan transaksi dengan pihak afiliasi.

  • Memiliki pendapatan bruto lebih dari Rp50 miliar per tahun.

  • Melakukan transaksi afiliasi dengan nilai tertentu:

    • Transaksi barang > Rp20 miliar.

    • Transaksi jasa, bunga, royalti, dll > Rp5 miliar.

  • Bertransaksi dengan pihak dari negara dengan tarif pajak lebih rendah (tax haven countries).

Kapan Harus Siap?

TP Documentation harus disusun paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2024 yang berakhir Desember, TP Doc harus sudah lengkap dan tersedia paling lambat akhir April 2025.

Risiko Jika Tidak Disiapkan

  • Koreksi nilai transaksi oleh DJP.

  • Pengenaan sanksi administratif.

  • Potensi sengketa pajak yang memakan waktu dan biaya.

  • Reputasi perusahaan bisa terdampak dalam audit pajak.

Kesimpulan: Jangan Menunggu Pemeriksa Mengetuk Pintu

Pemeriksaan pajak bisa datang kapan saja. Jika Anda memiliki transaksi afiliasi, jangan menunda lagi. Transfer Pricing Documentation bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga alat penting untuk melindungi perusahaan Anda dari risiko perpajakan yang tidak perlu.

Butuh Bantuan Menyusun TP Doc?

Tim kami siap membantu menyusun dokumentasi transfer pricing Anda secara menyeluruh dan sesuai regulasi. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi awal gratis, dan pastikan Anda siap sebelum pemeriksa meminta!

logo inatax
Kami adalah konsultan pajak bersertifikasi resmi, berpengalaman dalam bidang perpajakan dan akuntansi lebih dari 23 tahun. Jaringan partner kantor konsultan pajak kami ada di berbagai kota di Indonesia, kami pastikan anda mendapatkan pelayanan terbaik kami.
footer-shape
  • Services
  • Information
  • Wisma Staco
  • Jalan Casablanca Kav. 18, Menteng Dalam, Tebet, Menteng Dalam, RT.4/RW.12, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12960
  • +(62) 8118384517
Need help? Visit the Contact Us