Sejak terbitnya PMK No. 15 Tahun 2025, ada aturan baru yang cukup penting bagi Wajib Pajak yang sedang menjalani pemeriksaan pajak. Salah satunya adalah kewajiban untuk melakukan Pembahasan Temuan Sementara antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak.
Sebelum adanya aturan ini, pertemuan seperti itu sifatnya belum baku. Ada pemeriksa yang proaktif menyampaikan hasil temuannya sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan, ada juga Wajib Pajak yang bertanya langsung mengenai perkembangan pemeriksaan. Namun, sekarang pemerintah menegaskan bahwa pertemuan tersebut wajib dilakukan dan memiliki prosedur resmi.
Apa Itu Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak?
Pembahasan Temuan Sementara adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam ketentuan terbaru, pembahasan ini harus dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum masa pengujian berakhir. Pemeriksa pajak akan mengirimkan Surat Panggilan beserta lampiran daftar temuan kepada Wajib Pajak sebagai dasar pertemuan.
Hak Wajib Pajak dalam Pembahasan Temuan Sementara
Aturan ini juga menegaskan hak-hak Wajib Pajak dalam forum pembahasan. Wajib Pajak dapat:
- Menyampaikan dokumen tambahan yang relevan.
- Menyerahkan data dalam bentuk elektronik.
- Menghadirkan saksi atau ahli untuk memperkuat argumen.
Hal ini memberi ruang yang lebih adil bagi Wajib Pajak untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi informasi yang mungkin belum terungkap dalam pemeriksaan pajak.
Proses dan Tahapan Pembahasan Temuan Sementara
Dalam tahapan Pembahasan Temuan Sementara, pemeriksa pajak wajib terlebih dahulu mengirimkan Surat Panggilan beserta daftar temuan yang akan dibahas kepada Wajib Pajak. Selanjutnya, Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk menyerahkan dokumen tambahan, data elektronik, atau bahkan menghadirkan saksi maupun ahli sebagai penguat argumen. Setelah pembahasan selesai, pemeriksa akan menyusun Berita Acara Pembahasan Temuan Sementara yang berisi daftar dokumen tambahan, catatan diskusi, serta kesimpulan sebelum diterbitkannya SPHP.
Dampak Aturan Baru bagi Wajib Pajak
Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa setelah adanya pembahasan temuan sementara ini, jangka waktu untuk menanggapi SPHP menjadi lebih singkat. Artinya, Wajib Pajak harus lebih cermat, siap dengan dokumen pendukung, dan segera memberikan tanggapan agar tidak kehilangan kesempatan untuk membela posisi pajaknya.
Butuh Pendampingan dalam Pemeriksaan Pajak? Hubungi Inatax
Menghadapi pemeriksaan pajak tentu bukan hal yang mudah. Tim profesional Inatax siap membantu Anda dalam memberikan konsultasi, mendampingi selama proses pemeriksaan, hingga memastikan hak-hak Anda sebagai Wajib Pajak tetap terlindungi.
👉 Hubungi Inatax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!