13
Dec
Rasio Pajak Ri Masih Rendah

Rasio Pajak Ri Masih Rendah, Penyediaan Fasilitas Umum Jadi Terhalang

Pada webinar Konferensi Nasional Perpajakan 2020, kamis 3 Desember 2020 lalu, Menteri Keuangan Republik Indonesia ( Menkeu ), Sri Mulyani mengatakan bahwa saat ini tax ratio atau rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah. Diakuinya, bahwa dengan adanya rasio pajak yang terbilang rendah ini bukanlah sesuatu yang membanggakan.

Rasio pajak Republik Indonesia yang rendah ini, memperlihatkan bahwa belum maksimalnya pemungutan pajak yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini juga menghalangi tujuan pemerintah untuk membangun dan menyediakan fasilitas umum yang penting untuk kesejahteraan rakyat. Fasilitas yang dimaksud oleh Menkeu diantaranya pembangunan infrastruktur, Pendidikan, Pelayanan Kesehatan, Sektor Pangan, dan pertahanan keamanan. Semua fasilitas tersebut tentunya membutuhkan penerimaan negara yang memadai.

Menkeu Sri Mulyani juga dalam Konferensi Nasional tersebut meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk lebih memperhatikan dan meningkatkan penerimaan negara dan dapat menghasilkan rasio pajak, karena hal ini merupakan hal yang penting untuk membangun fasilitas negara.

“Upaya itu Saya mintakan Pada Direktorat Jenderal Pajak melalui berbagai hal, untuk reformasi di bidang organisasi inovasi seperti inovasi di Kantor Pelayanan. Sementara reformasi SDM, dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas para jajaran Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga mendorong reformasi bidang system perpajakan atau kita kenal cortax.” Jelas Menkeu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga meminta pembaharuan system yang dapat menyasar tata Kelola di investasi. Ini bertujuan agar dapat menarik investor dan sebagai peluang untuk dijadikan Wajib Pajak yang baru.

“itu semua ikhtiar yang kita dorong pada Dirjen Pajak agar mampu melaksanakan tugas konstitusional. Yaitu mengumpulkan negara secara cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.” Jelasnya lagi.

Realisasi rasio pajak berdasarkan data dari Kementerian Keuangan pada tahun 2015 mencapai 10,76% dan turun secara bertahap, di tahun 2016 menjadi 10,36% dan pada tahun 2017 menjadi 9,89%. Namun pada tahun 2018 rasio pajak di Indonesia sempat naik menjadi 10,24%, dan turun kembali pada 2019 di level 9,76%. Dan pada tahun 2020 ini, Kemenkeu memproyeksikan rasio pajak hanya di level 7,9% dan bertahap membaik di level 8,18% pada tahun 2021.

Dari informasi di atas, Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak terus mengoptimalkan pemungutan pajak pada perseorangan ataupun badan usaha, pemungutan pajak ini juga akan dapat membangun fasilitas yang akan di sediakan pemerintah untuk masyarakat Republik Indonesia. Mari bentuk kesadaran membayar pajak, untuk negara yang lebih baik.

 

Sumber :  webinar Konferensi Nasional Perpajakan 2020