06
Jan

Tarif PPh Final 0,5% di Tahun 2024 Gak Berlaku Lagi? Begini Ketentuannya!

UMKM naik kelas Tarif ini berlaku untuk WP orang pribadi atau badan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun pajak. 
Terbaru, melalui PP 55 Tahun 2022, Pemerintah memberikan pembebasan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun pajak.
Sebagaimana Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, berikut masa berlaku pengenaan tarif PPh final 0,5%
-    7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
-    4 tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesBer, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang 
-    3 tahun untuk Wajib Pajak badan perseroan terbatas (PT).
Periode masa berlaku dihitung sejak pendaftaran Wajib Pajak, baik itu setelah tahun 2018 atau sebelumnya. Sebagai contoh, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menggunakan skema PPh final 0,5% sejak 2018 masih dapat memanfaatkannya hingga tahun 2024. Contoh lengkapnya sebagai berikut:
1.    Jika Wajib Pajak Orang Pribadi telah menggunakan skema PPh final 0,5% sejak 2018, maka masih bisa memanfaatkannya hingga 2024, 
2.    Jika Wajib Pajak badan telah menggunakan skema PPh final 0,5% sejak 2018, maka tidak lagi berhak mengenakan tarif PPh Final sejak 2021
3.    Jika Wajib Pajak badan perseoran terbatas (PT) telah menggunakan skema PPh final 0,5% sejak 2018. maka tidak lagi berhak mengenakan tarif PPh Final sejak 2020
Perlu diingat, apabila masih dalam waktu penggunaan tarif PPh final 0,5% Wajib Pajak peredaran brutonya telah melebihi Rp4,8 miliar, maka tidak lagi berhak mengenakan tarif PPh final di tahun setelahnya
Jika masa berlaku telah berakhir atau peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar, WP harus membuat pembukuan untuk menghitung PPh menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun, jika peredaran bruto masih di bawah batas tersebut, WP dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Dengan kebijakan ini, UMKM diharapkan dapat meraih keuntungan maksimal dalam pengembangan bisnis mereka, sambil tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.