02
Jan

Pemerintah Terbitkan PP 58/2023, Aturan Terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Baru PPh Pasal 21!

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengatur terkait Tarif Efektif  Rata-rata (TER) untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 58/2023,  Jenis Tarif Efektif dibagi menjadi dua, yaitu Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif  Harian, dengan Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak, sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Jenis Tarif Efektif Bulanan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
a)    Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilandengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1.    Tidak kawin tanpa tanggungan;
2.    Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
3.    Kawin tanpa tanggungan.

Tarif efektif bulanan kategori A dimulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.
b)    Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilandengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1.    Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;
2.    Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;
3.    Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak I (satu) orang; atau
4.    Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.

Rentang Tarif efektif kategori B terhitung mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan       bulanan di atas Rp1,405 miliar.
c)    Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.

Tarif Efektif kategori c ditetapkan sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6.6 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,419 miliar.
Selain dari tarif efektif bulanan, pemerintah juga menetapkan tarif efektif harian sebesar 0% untuk penghasilan s.d Rp450 ribu dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450 ribu sd Rp2,5 juta. 
Penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode tarif efektif diterapkan pada setiap bulan, kecuali pada bulan Desember. PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan total penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi selama satu masa pajak. Pada bulan Desember, dilakukan perhitungan ulang untuk menetapkan besaran penghasilan yang dikenai pajak, dan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
Sesuai dengan Pasal 3 PP 58/2023, tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, PNS, anggota TNI dan POLRI, serta pensiunannya.