Di jaman serba teknologi seperti sekarang ini memang membuat sektor perekonomian berkembang dengan pesat, bukan hanya di industri dengan skala yang besar namun juga perekonomian di level menengah ke atas pun kini semakin maju. Sudah banyak wirausahawan muda atau pebisnis muda yang semakin kreatif dan inovatif memasang pasar di level menengah ke atas.
Banyak juga wirausahawan muda yang tidak banyak membuka usahanya dengan toko fisik, mereka lebih banyak menggunakan sosial media untuk memajukan usaha mereka. Transaksi online tersebut bisa dilakukan dengan perantara ojek online atau kurir pribadi. Bagi pebisnis pemula yang usahanya sudah dapat berkembang dan mempunyai modal yang lebih banyak, para pelaku usaha akan mengembangkan usahanya dengan membuat toko fisik atau mengikuti kegiatan – kegiatan transaksi offline, seperti bazzar dll.
Disaat membangun usaha sudah lebih mudah dan lebih efisien, ada satu hal yang tidak boleh terlupakan yaitu kewajiban pajak. Rekan- rekan yang memiliki usaha atau bisnis juga ternyata diatur perpajakannya. Baik bisnis pemula ataupun yang sudah berkembang pesat. Lalu, bagaimana aturan pajak bagi pebisnis pemula atau wirausahawan muda?
Level Bisnis Usaha
Ada banyak pasal yang di atur dalam undang – undang terkait yang mengatur tentang perpajakan badan usaha. Salah satunya adalah dasar hukum (pajak bisnis) dalam mendirikan usaha baru ini yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2013 yang telah di ganti menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018. PP tersebut mengatur tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak atau pebisnis yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu sampai dengan Rp. 4,8M.
Penjelasan Aturan Pajak Bagi Pebisnis Pemula
Bagi rekan - rekan yang merupakan pebisnis pemula, dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2018 yang berlaku sejak 1 Juli 2018. Rekan – rekan pebisnis pemula bisa memilih menggunakan tarif final sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tentunya hal ini memudahkan penghitungan pajaknya karena langsung dari peredaran bruto.
Wajib Pajak pemilik usaha yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 milliar per tahun akan dikenakan PPh final sebesar 1%, namun ini tidak berpengaruh untuk pemilik usaha kelas kecil dan menengah, karena pemerintah telah memberlakukan tarif PPh final sebesar 0,5%.
Bagi pebisnis pemula maupun yang sudah kelas menengah atas, perencanaan pajak bagi sebuah usaha memang akan memiliki manfaat dan fasilitas yang ada dan juga bisa menyelamatkan keuangan perusahaan. Berikut adalah ma nfaat bagi sebuah perusahaan saat memulai sebuah usaha :
Membuat Pembukuan yang Wajib Dilakukan oleh Pebisnis Pemula
Pemerintah mewajibkan para pemilik usaha untuk membuat pembukuan terkait usaha masing masing. Apalagi hal ini di wajibkan untuk pemilik usaha yang mendapat tarif 0,5% , para pemilik usaha atau pebisnis pemula juga diwajibkan untuk membuat laporan pembukuan yang valid dan jujur,
Menunjukkan Profesional dalam Bidang Usaha
Manfaat lainnya yang akan berdampak kepada pebisnis pemula, untuk bidang usahanya adalah dengan adanya kredibilitas suatu perusahaan. Kredibilitas perusahaan yang baik, bisa dilihat bahwa perusahaan tersebut taat dalam berkewajiban membayar pajak, serta mempunyai pengelolaan keuangan perusahaan yang sehat.
Untuk rekan - rekan pebisnis yang masih baru memulai sebuah usaha, jasa konsultan pajak penting untuk membantu dalam bidang perpajakan bagi sebuah usaha. Untuk memilih jasa konsultan keuangan, juga harus dilihat dari seberapa terpercayanya perusahaan tersebut. Satu - satunya jasa konsultan pajak Jakarta yang akan memberikan bantuan pajak secara menyeluruh adalah Inatax.
Konsultan pajak yang sangat terpercaya dan sudah berpengalaman dalam mengurus perpajakan. Inatax juga mempunyai para ahli di bidang perpajakan, ini akan sangat membantu rekan - rekan pebisnis dalam memulai sebuah usaha.
Bila ada yang ingin ditanyakan, konsultasi dan diskusi, jangan ragu untuk klik link berikut :
Ingin konsultasi Free terlebih dahulu KLIK DISINI
Untuk lengkap Layanan Kami silahkan KLIK DISINI
Untuk Hubungi Kami Langsung KLIK DISINI