14
Dec
Pajak Perusahaan Digital Asing

Untuk Perusahaan Digital Asing, Siap – Siap akan Dikenakan Pajak oleh Pemerintah RI

Mulai 1 November 2020, Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan delapan Perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE ) asing yang akan dikenakan PPN di Indonesia. Perusahaan digital dari luar negeri yang telah resmi dikenakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN), atas barang atau jasa digital dari luar negeri yang di jual kepada konsumen di Indonesia bertambah 8 perusahaan.

Adapun 8 perusahaan tersebut adalah Alibaba Cloud (Singapore), GitHub Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte.Ltd, UCWeb Singapore Pte.Ltd, To The New Pte/Ltd, Coda Payments Pte/Ltd, dan Nexmo Inc. Seluruh perusahaan tersebut akan dikenakan PPN 10% dari harga sebelum pajak. Untuk melengkapi data pemungutan pajak, juga harus dicantumkan invoice atau keterangan kuitansi yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pungut PPN.

Sebelum penambahan 8 perusahaan di atas, untuk informasi, bahwa sebelumnya sudah terbagi dua gelombang pemungutan pajak perusahaan digital asing untuk pemerintah Indonesia. Di gelombang pertama yang pemungutan pajaknya sudah berjalan pada 1 Agustus 2020 adalah Google Asia Pasific Pte.Ltd, Amazon Web Service Inc, Netflix International B.V, Google LLC, Google Ireland Ltd, dan Spotify AB.

Lalu pada gelombang kedua, perusahaan digital asing yang sudah dikenakan PPN diantaranya Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Tiktok Pte, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd, perusahaan tersebut sudah melaksanakan kewajiban pajaknya per tanggal 1 September 2020.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktoran Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku bila perusahaan digital asing (luar negeri) belum ditunjuk oleh Ditjen Pajak, maka PPN dari pembelian jasa digital dari luar negeri tersebut wajib untuk dipungut PPN, disetor, dan dilaporkan oleh konsumen sendiri.

Dalam memungut PPN untuk perusahaan digital asing, pemerintah ingin menerapkan system Playing Field atau konsep tentang keadilan, dan semua perusahaan maupun lokal atau asing mempunyai aturan yang sama. Seperti diketahui, bahwa PMSE dalam negeri seperti marketplace, sudah patuh dan paham tentang kewajiban pajak mereka sendiri.

Pengenaan pajak untuk perusahaan digital asing tersebut tertuang dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Bagi para perusahaan digital asing yang berkewajiban melaporkan pajak, Inatax adalah Jasa Konsultan Pajak yang dapat melayani dan membantu dalam bidang perpajakan mulai dari menghitung, melaporkan hingga mendampingi saat terjadinya kesalahan dalam melaporakan pajak. Jasa Konsultan Inatax juga sudah berpengalaman di bidang perpajakan selama 15 tahun dan memiliki sertifikat resmi dan ditambah Inatax juga mempunyai konsultan-konsultan yang berpengalaman yang dapat membantu rekan melaporkan kewajiban pajak.

 

Bila ada yang ingin ditanyakan, konsultasi dan diskusi, jangan ragu untuk klik link berikut :

Ingin konsultasi Free terlebih dahulu KLIK DISINI
Untuk lengkap Layanan Kami silahkan KLIK DISINI
Untuk Hubungi Kami Langsung KLIK DISINI