10
Dec
Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang Wajib Diketahui

Perbedaan Dasar, 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang Wajib Diketahui

Kewajiban Pajak adalah suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh seseorang yang sudah mempunyai penghasilan. Pajak perlu dibayarkan agar dapat berpartisipasi untuk pemasukan dan pembangunan negara, secara jumlah, pajak juga menjadi beban pengurang untuk penghasilan yang rekan dapatkan.

Pada setiap tahunnya, masyarakat yang berstatus menjadi Wajib Pajak orang pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak. SPT tahunan pribadi juga dibatasi untuk waktu pelaporannya yaitu hingga 31 Maret, bahkan menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan Umum Perpajakan (KUP) jika Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi denda.

Kewajiban melaporkan SPT Tahunan pribadi juga terdapat beberapa jenis yaitu, SPT/Formulir 1770 S, SPT/Formulir 1770 dan SPT/Formulir 1770 SS. Lalu bagaimana dengan perbedaan ketiga jenis formulir tersebut?

Pelaporan Pajak SPT/Formulir 1770 S 

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan bruto lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta ( enam puluh juta rupiah ) per tahun dan mendapatkan lebih dari satu pemberi kerja, dalam melapor pajaknya bisa menggunakan formulir 1770 S. Formulir ini memiliki dua lampiran, pengisian lampiran juga harus sesuai kenyataan dan benar, yang meliputi bukti potong pajak, jumlah anggota keluarga, jumlah penghasilan dan beberapa hal lain.

Pelaporan Pajak SPT/Formulir 1770 

SPT/Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi Wajib Pajak yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. Yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah Dokter, Notaris, Konsultan, Artis, Content Creator dan berbagai pekerjaan bebas lainnya. Artinya, pengguna formulir 1770 adalah Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari banyak sumber pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan dalam atau luar negeri seperti bunga, royalty dll.

Bagi rekan yang memenuhi kriteria di atas, formulir ini juga bisa digunakan bila rekan tidak bekerja sama sekali atau tidak memiliki penghasilan. Pada kondisi tersebut, pada kolom penghasilan isikan jumlah 0 (nol) yang menjelaskan bahwa rekan tidak mendapatkan penghasilan apapun.

Pelaporan Pajak SPT/Formulir 1770 SS

Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan tahunan tidak lebih dari Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah ). Dan yang membedakan adalah formulir jenis ini digunakan untuk Wajib Pajak yang hanya bekerja di satu perusahaan dan hanya memiliki sumber penghasilan dari satu perusahaan saja. Formulir 1770 SS ini kemudian bisa digunakan jika kedua hal tersebut dipenuhi dan ditambah dengan minimal masa kerja satu tahun.

Bunga Bank atau bunga koperasi juga termasuk penghasilan lain yang bisa dimasukkan dalam pengisian formulir ini. Pengisian formulir 1770SS ini merupakan formulir yang paling sederhana di antara dua jenis formulir lainnya karena hanya memindahkan data yang sesuai dengan bukti potong 1712 A1 untuk pegawai negeri sipil dan 1712 A2 untuk pegawai swasta.

Dengan perbedaan jenis formulir tersebut, rekan tidak perlu khawatir akan sulit untuk menghitungnya dan melaporkannya. Rekan bisa mengakses www.inatax.co.id untuk dapat berkonsultasi mengenai kewajiban pajak. INATAX sudah berpengalaman selama 15 tahun di bidangnya, dan mempunyai konsultan-konsultan yang ahli dalam bidang perpajakan dan terpercaya.

 

Bila ada yang ingin ditanyakan, konsultasi dan diskusi, jangan ragu untuk klik link berikut :

Ingin konsultasi Free terlebih dahulu KLIK DISINI
Untuk lengkap Layanan Kami silahkan KLIK DISINI
Untuk Hubungi Kami Langsung KLIK DISINI