01
Dec

Tahapan Proses SP2DK untuk Wajib Pajak

Kegiatan seseorang atau badan usaha dalam membayar pajak adalah salah satu hal yang harus menjadi kewajiban untuk sebuah negara. Untuk rekan-rekan ketahui bahwa di Indonesia dalam hal perpajakan menganut system self assessment.

Apa itu system self assessment? System self assessment adalah kegiatan yang menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang akan dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri. Dalam berjalannya sebuah kegiatan perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) akan melakukan pengawasan juga menerbitkan SP2DK yang bertujuan untuk meminta penjelasan dan keterangan kepada Wajib Pajak, bila belum terpenuhinya kewajiban perpajakan.

Penjelasan tentang SP2DK

Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-39/PJ/2015, Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan ( SP2DK ) ini akan diterbitkan oleh KPP, apabila ditemukan kecenderungan untuk Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban dan sesuai dengan peraturan undang - undang.

Mengacu kepada system self assessment perpajakan di Indonesia, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan begitu, kegiatan pemungutan perpajakan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu bagaimana dengan proses SP2DK tersebut?

Ada 5 (lima) tahapan dalam proses SP2DK yang perlu rekan -rekan ketahui, yaitu mulai dari tahap persiapan, tahap tanggapan Wajib Pajak, menganalisis data terhadap Wajib Pajak, tahap menindak lanjut, sampai ke tahap pengadministrasian.

Tahap pertama adalah persiapan, jika Kepala KPP memerlukan adanya penjelasan atas hasil penelitian dan analisis data, maka proses permintaan tersebut diterbitkan menggunakan SP2DK. Pengiriman SP2DK tersebut juga bisa dikirim melalui jasa ekspedisi, pos, atau e-mail, atau KPP juga bisa mengunjungi langsung kepada Wajib Pajak.

Kepala KPP juga berwenang untuk mempertimbangkan jarak, waktu, biaya dan yang lainnya. Setelah SP2DK sudah dikirimkan, Kepala KPP juga akan memberikan waktu selama 14 hari ( setelah tanggal dikirim ) untuk Wajib Pajak menyampaikan tanggapan atas SP2DK tersebut.

Tahap kedua adalah tanggapan dari Wajib Pajak, dalam tahap kedua rekan -rekan diminta untuk menanggapi secara tertulis atau langsung kepada KPP. Namun jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan selama 14 hari, setelah SP2DK dikirimkan. Maka, Kepala KPP berwenang untuk menentukan salah satu dari 3 keputusan atau Tindakan yang dapat di pilih.

  1. Kepala KPP akan memberikan perpanjangan waktu kepada Wajib Pajak untuk memberikan tanggapannya berdasarkan pertimbangan tertentu.
  2. Kepala KPP juga memiliki kewenangan untuk mengunjungi Wajib Pajak
  3. Mengacu kepada peraturan perundang -undangan perpajakan, bahwa Wajib Pajak akan dilakukan verifikasi atau pemeriksaan bukti permulaan.

Tahap ketiga adalah menganalisis data terhadap Wajib Pajak, penelitian dan analisis data atau keterangan yang diperoleh dari sikap professional, keahlian, dan pengetahuan Wajib Pajak. Penelitian dan analisis data ini akan dilakukan oleh Account Representative (AR) / pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

Penelitian dan analisis data juga akan dibandingkan dengan unsur berikut :

  1. Data dan/atau keterangan yang diberikan oleh Wajib Pajak yang disertai dengan bukti dan dokumentasinya.
  2. Data dan/atau keterangan yang sudah dimiliki oleh DJP.
  3. Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.

Tahap keempat adalah tindak lanjut, terdapat 2 (dua) hal kesimpulan yang diperoleh dari kegiatan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan tersebut.

  1. KPP memiliki wewenang untuk memutuskan atau menindak Wajib Pajak berdasarkan data dan/atau keterangan pembetulan yang diperoleh dari Wajib Pajak.
  2. Bila Wajib Pajak sudah menyampaikan atau melaporkan data dan informasi yang sesuai tersebut ke SPT dan sesuai dengan permintaan fiskus. Maka kasus dianggap selesai.

Tahap kelima adalah pengadministrasian kegiatan permintaan penjelasan, dalam hal ini Account Representative (AR) akan melakukan kelengkapan data dan dokumentasi selama proses kegiatan permintaan penjelasan. Dokumen dokumen atau kelengkapan data tersebut mencakup SP2DK, LHP2DK ( Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan ), Berita Acara Pelaksana Permintaan Penjelasan, Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan, dan/atau Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan. Account Representative ( AR ) juga harus membuat LPH2DK paling lama 7 (tujuh)hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak.

Dari informasi SP2DK di atas, rekan -rekan perorangan atau memiliki usaha yang mempunyai kewajiban perpajakan, akan lebih mudah jika kegiatan perpajakan tersebut dibantu oleh konsultan pajak. Jasa Konsultan Pajak Jakarta www.inatax.co.id adalah satu – satunya yang memberikan pelayanan menyeluruh mulai dari persiapan penghitungan pajak, pembayaran, hingga akan didampingi saat terjadi masalah perpajakan.

Bila ada yang ingin ditanyakan, konsultasi dan diskusi, jangan ragu untuk klik link berikut :

Ingin konsultasi Free terlebih dahulu KLIK DISINI
Untuk lengkap Layanan Kami silahkan KLIK DISINI
Untuk Hubungi Kami Langsung KLIK DISINI