09
Dec
Konfirmasi Status Wajib Pajak

Pentingnya Memahami KSWP ( Konfirmasi Status Wajib Pajak )

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KWSP) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum melakukan layanan publik tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajaknya. Yang dimaksud dengan layanan publik tertentu adalah layanan publik berdasarkan aturan yang diterbitkan pemerintah terkait (dalam hal ini pemerintah daerah) yang melayani ijin usaha perdagangan, layanan ijin mendirikan bangunan dll.

Penerapan KSWP

Penerapan KSWP ini tertuang di Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 yang berisi tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Yang mengacu pada pemberian layanan publik tertentu yang wajib memberikan konfirmasi data perpajakan, agar proses tersebut dapat berjalan dengan transparan dan valid. Direktorat Jenderal Pajak akan mengkonfirmasi status Wajib Pajak, dengan status Valid atau Tidak Valid. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang Valid akan diberikan jika Wajib Pajak memenuhi ketentuan berikut.

Pertama, keterangan data berupa nama dan nomor NPWP yang Wajib Pajak berikan, sesuai dengan data yang ada dalam Sistem Direktorat Jenderal Pajak. Kedua, Wajib Pajak sudah melaporkan Kewajiban Wajib Pajak dalam bentuk SPT tahunan Pajak Penghasilan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.

Namun jika Wajib Pajak dinyatakan dalam statusnya tidak valid, Wajib Pajak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) atau tempat Wajib Pajak terdaftar. Untuk melengkapi data – data yang tidak valid tersebut. Hal ini Wajib Pajak lakukan untuk mendapatkan surat keterangan status valid agar dapat melanjutkan proses selanjutnya.

Untuk proses selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak pada bulan Februari tahun 2020 lalu, telah meluncurkan iKWSP (Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak). iKWSP dapat di akses melalui laman resmi DJP Online. Pada saat pertama kali diluncurkan laman iKWSP memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk mengetahui status keterangan Status Wajib Pajak, Wajib Pajak juga bisa mendapatkan Surat Keterangan Domisili bagi subjek pajak dalam negeri ( SKD SPDN ), dan dapat memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Dan seiring diberlakukannya pembaharuan di laman iKWSP, saat ini dapat juga digunakan untuk memenuhi keperluan Wajib Pajak yang terkait pengajuan surat keterangan (PP 23), surat keterangan jasa luar negeri (SKJLN), dan pemberitahuan memilih pengenaan pajak penghasilan yang berdasarkan ketentuan umum (PPh 23). Selain itu, tambahan layanan lainnya yang diberikan iKWSP adalah Wajib Pajak bisa menyampaikan pemberitahuan SPT Tahunan dengan lampiran yang disederhanakan ( PER-6/2020).

Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan Wajib Pajak dapat meningkatkan kepatuhan untuk kewajiban pajak. KSWP juga merupakan kegiatan untuk dapat mengawasi validitas data yang ada pada system Direktorat Jenderal Pajak dengan membandingkan kondisi di lapangan. Dengan adanya KSWP ini membuat jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan SPT terus meningkat setiap tahunnya. Dengan transparansi sistem yang dibuat tersebut, Wajib Pajak juga dapat melihat sinergi antar instansi pemerintah dengan baik, yang bisa menjadi fondasi kuat untuk melindungi rakyat melalui pajak.

 

Bila ada yang ingin ditanyakan, konsultasi dan diskusi, jangan ragu untuk klik link berikut :

Ingin konsultasi Free terlebih dahulu KLIK DISINI
Untuk lengkap Layanan Kami silahkan KLIK DISINI
Untuk Hubungi Kami Langsung KLIK DISINI