Jika masa berlaku telah berakhir atau peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar, WP harus membuat pembukuan untuk menghitung PPh menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
Dalam Webinar Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak bagi Sebagian masyarakat Indonesia dalam bentuk penjajahan. Sri Mulyani juga menilai bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih rendah.
Mulai 1 November 2020, Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan delapan Perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE ) asing yang akan dikenakan PPN di Indonesia. Perusahaan digital dari luar negeri yang telah resmi dikenakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN), atas barang atau jasa digital dari luar negeri yang di jual kepada konsumen di Indonesia bertambah 8 perusahaan.