17
Sep

Memahami Sanksi dan Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak

Jenis Sanksi dalam Pemeriksaan Pajak

Sanksi Administratif

Wajib Pajak akan menerima sanksi administratif jika mereka melakukan kelalaian atau kesalahan administratif. Ada tiga bentuk sanksi administratif, yaitu:

  1. Denda - Rp100.000 untuk keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi. - Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan. - 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bagi PKP yang tidak membuat faktur pajak tepat waktu.

  2. Bunga Mengacu pada suku bunga acuan Menteri Keuangan + uplift, dihitung per bulan (maksimal 24 bulan). Berlaku pada keterlambatan pembayaran atau pembetulan SPT.

  3. Kenaikan Sanksi ini merupakan yang paling berat dalam kategori administratif. Contohnya: 

  • 50% dari PPh yang kurang dibayar (pengungkapan ketidakbenaran SPT). 

  • 75% dari PPN/PPnBM yang tidak dibayar. 

  • 100% dari pajak dalam SKPKBT.

Sanksi Pidana

Jika ada unsur kesengajaan untuk merugikan negara, kasus ini dapat menjadi sanksi pidana. Modus umumnya antara lain:

  1. Memakai NPWP palsu. 

  2. Membuat faktur fiktif atau pembukuan ganda. 

  3. Tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong/dipungut.

Sanksinya dapat jauh lebih berat, seperti: - Penjara minimal 6 bulan, maksimal 6 tahun. - Denda 2–4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam kondisi tertentu, penyidikan bisa dihentikan jika Wajib Pajak melunasi pajak plus denda administratif (misalnya 3 kali kerugian negara untuk pelanggaran Pasal 39 UU KUP).

Hak Wajib Pajak Saat Pemeriksaan

Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025, Wajib Pajak memiliki hak penting yang sering terlupakan selama pemeriksaan pajak, seperti:

  • Mendapatkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.

  • Meminta penjelasan tujuan, alasan, dan ruang lingkup pemeriksaan.

  • Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). 

  • Meminta pembahasan tambahan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Ajukan Keberatan & Banding Jika Tidak Sesuai

Jika hasil pemeriksaan pajak atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak sesuai, Wajib Pajak dapat menempuh jalur hukum dengan cara:

1. Mengajukan Keberatan Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia. Paling lambat 3 bulan sejak SKP terbit. Pajak yang tidak disengketakan harus dibayar dulu. Hal ini juga memiliki risiko, yaitu kalau keberatan ditolak ada denda 30% dari pajak yang disengketakan.

2. Mengajukan Banding Bisa dilakukan ke Pengadilan Pajak. Paling lambat 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima. Kalau banding ditolak, dendanya lebih berat: 60% dari pajak yang disengketakan. Dengan demikian, langkah keberatan atau banding memerlukan pertimbangan yang matang dan bantuan profesional agar tidak salah langkah.

Jangan Panik, Hadapi dengan Strategi

Pemeriksaan pajak bukanlah akhir, tetapi awal untuk memahami hak dan kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak. Dengan bekal pengetahuan tentang sanksi, hak, dan jalur hukum, Wajib Pajak bisa menghadapi proses ini dengan lebih tenang. Oleh karena itu, karena risikonya bisa sangat besar, sebaiknya jangan hadapi sendiri. Pendampingan dari konsultan pajak profesional seperti Inatax akan sangat membantu. Hubungi Inatax sekarang untuk memastikan langkah Anda sesuai aturan dan menghindari potensi sanksi pajak yang lebih berat.

Latest News

Copyright© 2025 Jakarta Strategic Consulting
Need help? Visit the Contact Us