PMK 71/2026: Tenggat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Pajak 10 Hari Kerja
Wajib pajak yang tidak menggunakan hak untuk hadir dapat menyampaikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (5) PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026.
PMK 71/2026 ditetapkan pada 29 September 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Artikel ini berfokus pada tahapan tanggapan dalam proses keberatan, bukan batas waktu pengajuan keberatan awal.
Apa yang perlu diperhatikan dalam proses keberatan?
Sebelum menerbitkan keputusan keberatan, DJP menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir beserta daftar hasil penelitian dan formulir tanggapan. Daftar hasil penelitian tersebut belum merupakan keputusan final. Jika wajib pajak tidak menggunakan hak hadir, tersedia mekanisme tanggapan tertulis; proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadirannya.
Sumber resmi: PMK 71/2026, perubahan Pasal 16 dan ketentuan mulai berlaku.
Langkah praktis bagi tim pajak perusahaan
Secara praktis, perusahaan sebaiknya menyiapkan alur penerimaan surat dan pemeriksaan dokumen yang jelas. Rekomendasi operasional berikut membantu tim mengelola respons:
- Catat tanggal pengiriman surat. Arsipkan surat, lampiran, dan bukti pengirimannya agar dasar penghitungan tenggat dapat ditelusuri.
- Susun daftar perbedaan. Petakan setiap koreksi yang masih dipersoalkan, alasan perusahaan, dan bukti pendukungnya.
- Tetapkan penanggung jawab. Tentukan siapa yang memeriksa angka, mengumpulkan dokumen, menyetujui respons, dan menyimpan bukti penyampaian.
- Sisakan waktu untuk pemeriksaan akhir. Cocokkan narasi dengan angka dalam dokumen, pastikan lampiran terbaca, dan hindari menunggu hari terakhir.
Langkah di atas merupakan saran pengelolaan dokumen. Untuk menentukan tindakan pada perkara tertentu, perusahaan perlu menelaah surat yang diterima dan ketentuan yang berlaku atas prosesnya.
Pertanyaan umum
Apakah tenggat ini berlaku untuk mengajukan keberatan awal?
Tidak. Tenggat yang dibahas adalah penyampaian tanggapan hasil penelitian pada tahap Pasal 16 ayat (4) dan (5). Jangan menggunakan tenggat ini sebagai patokan pengajuan keberatan awal.
Apakah daftar hasil penelitian berarti keberatan sudah diputus?
Belum. Pasal 16 ayat (3) menyatakan daftar tersebut tidak final dan bukan keputusan keberatan.
Siapkan respons dengan tertib
Bagi perusahaan, koordinasi antara tim pajak, keuangan, dan pengelola dokumen membantu menyiapkan tanggapan yang konsisten. Bila memerlukan pendampingan, diskusikan kebutuhan perpajakan perusahaan dengan Inatax.
Ditelaah pada 22 Oktober 2026. Referensi: PMK 71 Tahun 2026, khususnya perubahan Pasal 16 PMK 118 Tahun 2024.

