Cara Daftar IMEI di Aplikasi Mobile Bea Cukai, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

15
Oct
Cara Daftar IMEI di Aplikasi Mobile Bea Cukai, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Membeli handphone dari luar negeri atau membawa smartphone saat pulang dari perjalanan internasional memerlukan perhatian khusus terhadap registrasi IMEI. Jika nomor IMEI belum terdaftar sesuai ketentuan, perangkat dapat mengalami kendala ketika digunakan dengan kartu SIM dari operator seluler Indonesia.

Salah satu cara melakukan registrasi adalah melalui aplikasi Mobile Bea Cukai atau situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Setelah mengisi formulir elektronik, pengguna akan memperoleh bukti pendaftaran berupa QR Code yang perlu ditunjukkan kepada petugas Bea Cukai untuk proses pemeriksaan.

Namun, pendaftaran IMEI tidak selalu berarti perangkat bebas dari pungutan impor. Bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Registrasi IMEI Bea Cukai?

IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas unik perangkat telekomunikasi. Registrasi IMEI diperlukan untuk perangkat handphone, komputer genggam berbasis seluler, dan tablet berbasis seluler yang diperoleh dari luar negeri melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan kepabeanan.

Menurut DJBC, perangkat tersebut perlu didaftarkan agar dapat memperoleh akses ke jaringan seluler Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Registrasi IMEI umumnya relevan bagi penumpang yang membawa perangkat dari luar negeri sebagai barang bawaan pribadi. Untuk perangkat yang dikirim melalui jasa pengiriman internasional, proses kepabeanannya mengikuti mekanisme barang kiriman dan dapat berbeda dari pendaftaran barang bawaan penumpang.

Apa Saja Syarat Daftar IMEI di Aplikasi Bea Cukai?

Sebelum memulai registrasi IMEI, siapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:

  • Paspor, terutama untuk penumpang yang membawa perangkat dari luar negeri.
  • Tiket atau boarding pass, sebagai bukti perjalanan dan tanggal kedatangan ke Indonesia.
  • Perangkat yang akan didaftarkan, untuk memastikan informasi IMEI sesuai dengan perangkat fisik.
  • Nomor IMEI perangkat, yang dapat ditemukan melalui menu pengaturan perangkat atau dengan mengetik *#06# pada telepon.
  • Invoice atau bukti pembelian, jika tersedia, sebagai dokumen pendukung nilai barang.
  • NPWP, jika ada dan diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Pastikan data identitas, tanggal kedatangan, merek, tipe perangkat, dan nomor IMEI diisi secara benar. Kesalahan data dapat menghambat proses pemeriksaan oleh petugas.

Cara Daftar IMEI di Aplikasi Mobile Bea Cukai

Berikut langkah-langkah registrasi IMEI untuk handphone yang dibawa penumpang dari luar negeri.

1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai

Cari aplikasi Mobile Bea Cukai melalui Google Play Store. Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi yang disediakan oleh Bea Cukai.

Jika tidak ingin menggunakan aplikasi, registrasi juga dapat dilakukan melalui situs resmi DJBC di halaman Registrasi IMEI Bea Cukai.

2. Buka menu registrasi IMEI

Masuk ke layanan registrasi IMEI dan isi formulir elektronik yang tersedia.

Formulir tersebut meminta informasi seperti identitas penumpang, dokumen perjalanan, tanggal kedatangan, serta detail perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan.

3. Masukkan data perangkat dan nomor IMEI

Lengkapi informasi perangkat, termasuk merek, tipe, jumlah unit, dan nomor IMEI.

Untuk mengetahui nomor IMEI, pengguna umumnya dapat membuka menu pengaturan ponsel atau mengetik *#06#. Jika perangkat memiliki dua slot SIM atau dukungan SIM elektronik, periksa seluruh nomor IMEI yang tercantum dan ikuti petunjuk pada formulir.

Periksa kembali semua data sebelum mengirim formulir agar tidak terjadi kesalahan pencatatan.

4. Kirim formulir dan simpan QR Code

Setelah seluruh informasi terisi, kirim formulir registrasi secara elektronik.

Sistem akan memberikan bukti penyampaian berupa QR Code. Simpan bukti tersebut di ponsel atau siapkan salinannya agar mudah ditunjukkan ketika petugas meminta dokumen pendaftaran.

Perlu diingat, memperoleh QR Code belum selalu berarti proses registrasi telah selesai. Petugas tetap dapat melakukan pemeriksaan atas perangkat, dokumen perjalanan, dan kewajiban kepabeanan.

5. Tunjukkan bukti registrasi kepada petugas Bea Cukai

Bagi penumpang yang baru tiba di Indonesia, tunjukkan QR Code beserta paspor, boarding pass atau tiket, perangkat yang didaftarkan, dan bukti pembelian jika tersedia kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan.

Pemberitahuan barang bawaan juga perlu mengikuti prosedur kedatangan yang berlaku, termasuk melalui sistem deklarasi elektronik yang tersedia.

Apabila perangkat belum didaftarkan sebelum meninggalkan terminal kedatangan, penumpang dapat mengikuti prosedur registrasi lanjutan di Kantor Bea Cukai sesuai ketentuan.

6. Selesaikan pemeriksaan dan kewajiban pembayaran

Petugas Bea Cukai akan meneliti informasi perangkat serta menentukan kewajiban kepabeanan jika ada.

Jika terdapat bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, selesaikan pembayaran melalui mekanisme resmi. Besarnya pungutan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, nilai pabean, fasilitas pembebasan yang memenuhi syarat, serta karakteristik barang.

Setelah seluruh proses selesai, pengguna dapat memeriksa status IMEI melalui layanan resmi DJBC.

Berapa Biaya Daftar IMEI di Bea Cukai?

Pendaftaran IMEI melalui aplikasi atau situs resmi DJBC tidak dikenakan biaya administrasi. Namun, perangkat yang dibawa dari luar negeri dapat dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Untuk barang bawaan pribadi penumpang, terdapat fasilitas pembebasan nilai tertentu sesuai peraturan. Berdasarkan informasi resmi DJBC, nilai pembebasan umum untuk barang pribadi penumpang adalah USD500 per orang. Penghitungan pungutan atas nilai yang melebihi fasilitas tersebut mengikuti ketentuan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.

Jumlah akhir yang harus dibayar dapat berbeda tergantung pada nilai barang, kategori pembebasan, serta kondisi penumpang. Karena itu, jangan menganggap semua perangkat otomatis bebas pungutan hanya karena IMEI berhasil didaftarkan.

Informasi resmi mengenai ketentuan biaya dapat diperiksa melalui FAQ Registrasi IMEI Bea Cukai.

Berapa Lama Batas Waktu Registrasi IMEI?

DJBC menjelaskan bahwa registrasi IMEI untuk barang bawaan penumpang sebaiknya dilakukan saat kedatangan di Indonesia, sebelum meninggalkan terminal kedatangan.

Apabila penumpang sudah keluar dari terminal, pendaftaran masih dapat dilayani paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan. Namun, dalam kondisi tersebut, fasilitas pembebasan bea masuk tidak diberikan.

Terdapat ketentuan khusus bagi penumpang yang menjalani karantina kesehatan. Fasilitas pembebasan dapat tetap berlaku apabila persyaratan dan batas waktu setelah karantina dipenuhi, termasuk melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Oleh karena itu, lakukan registrasi sesegera mungkin setelah tiba di Indonesia untuk menghindari kehilangan fasilitas pembebasan yang mungkin menjadi hak penumpang.

Bagaimana Jika IMEI Belum Aktif Setelah Registrasi?

Jika IMEI telah didaftarkan dan kewajiban pembayaran sudah dipenuhi, tetapi perangkat belum dapat terhubung ke jaringan seluler Indonesia, lakukan pemeriksaan status registrasi terlebih dahulu.

DJBC menyebutkan bahwa proses pengiriman data IMEI ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) memiliki janji layanan 2 x 24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melewati waktu tersebut dan perangkat belum memperoleh jaringan, pengguna dapat menghubungi Kantor Bea Cukai terdekat atau Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.

Apabila status menunjukkan data IMEI telah dikirim ke CEIR, pengguna dapat menindaklanjuti kendala sesuai petunjuk instansi yang menangani sistem tersebut.

Apakah Daftar IMEI di Aplikasi Bea Cukai Bisa Dilakukan Setelah Pulang ke Indonesia?

Bisa, selama masih memenuhi batas waktu dan persyaratan yang ditetapkan.

Jika penumpang telah meninggalkan terminal kedatangan, registrasi dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi DJBC, kemudian dilanjutkan dengan proses yang diminta Kantor Bea Cukai. Pendaftaran tersebut dilayani paling lambat 60 hari sejak kedatangan, tetapi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Apabila masa 60 hari telah terlewati, FAQ resmi DJBC menyatakan bahwa registrasi melalui prosedur barang bawaan penumpang tersebut tidak dapat dilayani. Dalam kondisi ini, pengguna sebaiknya menghubungi Bea Cukai untuk mendapatkan penjelasan berdasarkan status perangkat dan jalur pemasukan barang.

Konsultasikan Masalah Registrasi IMEI dan Pajak Impor Bersama Inatax

Mengurus registrasi IMEI dapat menjadi membingungkan, terutama jika perangkat dibawa dari luar negeri, dokumen pembelian tidak lengkap, atau terdapat pertanyaan mengenai perhitungan bea masuk dan pajak impor.

Inatax dapat membantu Anda memahami aspek administrasi perpajakan dan kepabeanan yang relevan, termasuk menelaah dokumen pendukung dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk memahami kewajiban pajak atas perangkat dari luar negeri, hubungi tim Inatax melalui kanal berikut.

Konsultasi dengan Inatax:

INATAX

Kami adalah konsultan pajak bersertifikasi resmi, berpengalaman dalam bidang perpajakan dan akuntansi lebih dari 23 tahun. Jaringan partner kantor konsultan pajak kami ada di berbagai kota di Indonesia, kami pastikan anda mendapatkan pelayanan terbaik kami.

Services

Information

Wisma Staco

Jalan Casablanca Kav. 18, Menteng Dalam, Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12960

+(62) 811 838 4517
© 2026 Jakarta Strategic Consulting
Kebijakan Privasi Need help? Visit the Contact Us