KEP-239/PJ/2026: Keringanan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan angin segar bagi para pelaku usaha dan Wajib Pajak di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Peraturan baru ini mengatur kebijakan insentif berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus meringankan beban likuiditas dunia usaha. Oleh sebab itu, para pengelola keuangan dan pimpinan perusahaan perlu memahami ruang lingkup, skema tenggat waktu, hingga tata cara pengajuannya dengan cermat.
Ruang Lingkup Kewajiban Pajak yang Dicakup
Fasilitas insentif ini tidak berlaku untuk semua periode transaksi masa kini. Pemerintah membatasi kebijakan ini khusus untuk kewajiban perpajakan masa lalu. Ruang lingkup tersebut meliputi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga Tahun Pajak 2025 serta SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026.
Secara rinci, fasilitas ini mencakup berbagai jenis keterlambatan dan produk hukum berikut:
- Sanksi keterlambatan pelaporan SPT berstatus kurang bayar.
- Sanksi bunga atas pembetulan SPT dengan kemauan sendiri.
- Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
- Tagihan denda administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP), termasuk sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Sanksi hasil pemeriksaan terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Selain itu, Wajib Pajak yang baru terdaftar atau baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada periode program juga berhak memanfaatkan skema ini.
Skema Periode dan Besaran Keringanan: Makin Cepat, Makin Untung
Pemerintah menerapkan skema penurunan bertingkat dalam pemberian insentif ini. Artinya, semakin awal perusahaan merapikan administrasi perpajakannya, semakin maksimal potongan denda yang dinikmati.
Sebagai ilustrasi, mari kita cermati persentase fasilitas untuk keterlambatan pelaporan, pembetulan sukarela, atau keterlambatan bayar pokok:
- 8 Oktober – 31 Desember 2026: Keringanan diberikan sebesar 100% (bebas sanksi sepenuhnya).
- 1 Januari – 31 Maret 2027: Potongan berkurang menjadi 50%.
- 1 April – 30 Juni 2027: Keringanan menyusut menjadi 25%.
- Mulai 1 Juli 2027: Perusahaan tidak lagi memperoleh fasilitas keringanan (0%).
Misalnya, perusahaan menerima STP denda keterlambatan pelaporan SPT sebesar Rp1.000.000. Apabila perusahaan menyelesaikan pelaporan sebelum akhir Desember 2026, denda tersebut otomatis dihapus seluruhnya. Di sisi lain, jika pelaporan baru terlaksana pada Februari 2027, perusahaan tetap wajib melunasi separuh dari tagihan denda tersebut.
Syarat Mutlak Pengajuan Fasilitas
Satu hal mendasar yang perlu dicatat: fasilitas penghapusan sanksi administratif ini tidak diberikan secara otomatis oleh sistem. Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan resmi sesuai ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118/PMK.03/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan kumulatif berikut:
- Pokok Pajak Lunas: Pokok pajak terutang harus sudah dibayar atau disetor penuh.
- Denda Belum Dilunasi: Insentif hanya berlaku untuk sanksi administrasi yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Surat Pernyataan Khilaf: Menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul akibat kekhilafan atau bukan kesengajaan. - Bebas Sengketa Hukum: Menyertakan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya (atau melampirkan bukti pencabutan resmi bila sengketa terlanjur didaftarkan).
- Permohonan diajukan dengan ketentuan satu surat permohonan untuk satu produk ketetapan (SKP/STP) dan dapat diajukan maksimal 2 (dua) kali. Batas akhir penyampaian permohonan ke DJP adalah paling lambat tanggal 1 Oktober 2028.
Dampak Positif Kebijakan bagi Perusahaan
Penerbitan KEP-239/PJ/2026 membawa sejumlah implikasi penting yang sangat menguntungkan manajemen bisnis dan operasional perusahaan:
- Menjaga Arus Kas dan Likuiditas Usaha
Bagi korporasi, alokasi dana untuk pelunasan bunga dan denda pajak kerap membebani struktur keuangan. Dengan adanya program penghapusan sanksi administratif, dana kas yang semula dialokasikan untuk membayar penalti dapat dialihkan kembali guna membiayai modal kerja, ekspansi usaha, maupun investasi operasional lainnya. - Kesempatan Bersih-Bersih Pembukuan (Tax Clean-up)
Program ini menjadi momentum emas untuk melakukan penelaahan kembali (tax review) terhadap kepatuhan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, risiko sanksi bunga pembetulan sebesar belasan persen per tahun dapat ditekan hingga nol persen jika pembetulan tuntas pada kuartal keempat 2026. - Mitigasi Risiko Hukum dan Ketidakpastian
Di sisi lain, keharusan mencabut sengketa demi memperoleh pembebasan denda memberikan kepastian hukum secara instan. Manajemen tidak perlu menghabiskan waktu, biaya konsultan hukum, dan tenaga dalam proses banding atau gugatan yang panjang di Pengadilan Pajak.
Langkah Taktis Sebelum Mengajukan Permohonan
Agar permohonan disetujui tanpa kendala administrasi, manajemen perusahaan disarankan melakukan empat tahapan praktis berikut:
- Lakukan Inventarisasi Tunggakan: Periksa seluruh daftar STP, SKP yang belum lunas, maupun SPT Masa dan Tahunan yang terindikasi salah hitung.
- Kalkulasi Linimasa Pembayaran: Prioritaskan pelunasan pokok pajak sebelum 31 Desember 2026 untuk mengunci fasilitas pemotongan maksimal 100%.
- Lengkapi Berkas Legalitas: Siapkan format surat pernyataan kekhilafan dan pernyataan bebas gugatan di atas meterai yang sah. Pastikan direksi atau wakil resmi perusahaan menandatangani dokumen tersebut karena memiliki konsekuensi hukum langsung.
- Validasi Prosedur ke Konsultan atau KPP: Pastikan permohonan disampaikan sesuai petunjuk teknis kanal resmi perpajakan agar terhindar dari penolakan berkas.
Sebagai kesimpulan, kebijakan penghapusan sanksi administratif melalui KEP-239/PJ/2026 merupakan peluang langka yang sangat bernilai. Jangan tunda penyelesaian kewajiban perpajakan bisnis Anda, segera manfaatkan periode diskon penuh sebelum tenggat waktu berakhir!

