PMK 111/2025 dan Coretax: Strategi Optimalisasi untuk Menghadapi SP2DK
Awal tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini hadir sebagai panduan yang tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan ruang pembinaan bagi Wajib Pajak (WP).
Bagi WP Badan dan WP Orang Pribadi, memahami substansi PMK ini sangat krusial agar terhindar dari sanksi administratif dan dapat memanfaatkan hak-hak yang dijamin oleh negara.
Apa Itu PMK 111/2025 dan Mengapa Penting?
Selama ini, batasan kewenangan Account Representative (AR) dalam melakukan penelitian sering dianggap abu-abu. PMK 111/2025 hadir untuk mempertegas tata cara pengawasan kepatuhan perpajakan dalam sistem self-assessment. Fokus utama aturan ini adalah mewujudkan kepatuhan yang lebih konstruktif melalui pengawasan yang terukur dan berbasis data.
Tiga Kategori Pengawasan Pajak yang Perlu Anda Ketahui
Berdasarkan PMK terbaru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagi ruang lingkup pengawasan menjadi tiga kategori utama:
- Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar: Meliputi pemenuhan kewajiban rutin seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, pemotongan/pemungutan pajak, hingga pendaftaran NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).
- Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar: DJP kini memiliki dasar hukum kuat untuk memburu pihak yang secara ekonomi sudah memenuhi syarat namun belum memiliki NPWP atau belum melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.
- Pengawasan Wilayah: Ditujukan untuk memantau kegiatan ekonomi dan identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja kantor pajak.
Optimalisasi Digital Melalui Coretax System
Salah satu poin perubahan penting dalam PMK 111/2025 adalah integrasi dengan Coretax. Kini, instrumen pengawasan seperti SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), surat imbauan, hingga surat teguran akan diprioritaskan dikirimkan secara daring melalui Akun Wajib Pajak.
Wajib Pajak juga diberikan kemudahan untuk memberikan tanggapan secara elektronik. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan tatap muka fisik dan meningkatkan transparansi proses pengawasan.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pengawasan
PMK ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak. Ketika dikunjungi atau dipanggil oleh petugas pajak (AR), Anda berhak untuk:
- Meminta tanda pengenal resmi pegawai DJP.
- Meminta Surat Perintah Pengawasan yang sah.
- Mendapatkan penjelasan memadai mengenai tujuan kegiatan pengawasan tersebut.
Di sisi lain, Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan atas SP2DK dalam jangka waktu paling lama 14 hari. Jika memerlukan waktu tambahan, WP dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui sistem yang tersedia.
Dampak Hasil Pengawasan
Hasil dari rangkaian pengawasan ini dapat berujung pada beberapa tindakan, antara lain:
- Perubahan data Wajib Pajak secara jabatan.
- Pengukuhan atau pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Usulan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan bukti permulaan (jika ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan).
PMK 111/2025 bukan sekadar alat "pengejar" pajak, melainkan instrumen untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Dengan sistem pengawasan yang lebih tertata dan berbasis digital, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih mandiri dalam memenuhi kewajibannya.
Pastikan pembukuan dan administrasi perpajakan Anda tetap akurat dan tepat waktu untuk meminimalkan risiko terbitnya SP2DK di masa mendatang.

