Istri Terlanjur Lapor SPT Sendiri Padahal Niat Digabung Suami? Ini Solusinya di Era Coretax!

31
Mar
Istri Terlanjur Lapor SPT Sendiri Padahal Niat Digabung Suami? Ini Solusinya di Era Coretax!

Pelaporan SPT Tahunan seringkali memunculkan kebingungan bagi Wajib Pajak, terutama bagi pasangan suami istri. Salah satu skenario yang sering terjadi belakangan ini di era Coretax adalah ketika seorang istri diminta oleh tempat kerjanya untuk segera melapor SPT sendiri. Padahal, rencana awalnya adalah menggabungkan pelaporan pajak dengan suami agar lebih praktis melalui sistem Coretax DJP.
Ditambah lagi, adanya kebijakan DJP yang menonaktifkan secara massal NPWP istri per Februari 2026 kemarin membuat banyak status NPWP istri menjadi Non-Efektif (NE) tanpa disadari. Lalu, jika istri sudah telanjur lapor, apakah masih bisa digabung? Mari kita bedah tuntas mekanismenya.
 

Mengapa NPWP Istri Tiba-tiba Non-Efektif (NE)? 
Sesuai kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), banyak NPWP istri yang kini berstatus NE secara otomatis. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga dalam satu unit keluarga atau dalam Coretax yaitu Data Unik Keluarga (DUK). Namun, kendala muncul saat perusahaan tempat istri bekerja mewajibkan pelaporan mandiri, sementara sistem menunjukkan status non-aktif.

Langkah Pertama: Cek Status NPWP Istri
Sebelum mengambil tindakan lebih jauh, Anda harus memastikan terlebih dahulu status NPWP istri saat ini:
 

  1. Jika Status NPWP Masih Non-Efektif (NE)
    Jika setelah dicek statusnya masih Non-Efektif, maka pelaporan yang dilakukan sebelumnya dianggap tidak mengubah status integrasi pajak keluarga.
    Solusi: Suami bisa segera melakukan pelaporan SPT Tahunan dan tetap memilih opsi digabung dengan istri.
    Catatan Penting: Ketentuan apakah penghasilan istri dianggap final atau tidak akan sangat bergantung pada jenis bukti potong yang diterbitkan oleh pemberi kerja istri.
  2. Jika Status NPWP Ternyata Aktif
    Apabila NPWP istri berstatus Aktif, maka sistem membacanya sebagai entitas pajak yang terpisah.
    Solusi: Suami tetap melakukan pelaporan SPT namun wajib memilih kategori "Memilih Terpisah (MT)".
    Langkah Lanjutan: Istri harus melakukan Pembetulan SPT dengan status MT agar sinkron dengan pelaporan suami.

Tips Praktis Pelaporan di Sistem Coretax
Integrasi sistem Coretax DJP sebenarnya dirancang untuk memudahkan wajib pajak. Agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang, pastikan untuk berkomunikasi dengan tim HR di kantor mengenai status NPWP NE sebelum masa lapor SPT tiba serta selalu memantau update regulasi secara real-time.
 

Jika mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan, bisa segera konsultasikan dengan Konsultan Inatax untuk mendapatkan bantuan profesional segera.
 

INATAX

We are officially certified tax consultants, with more than 23 years of experience in taxation and accounting. Our network of tax consultant office partners are in various cities in Indonesia, we make sure you get our best service.

Services

Information

Wisma Staco

Jalan Casablanca Kav. 18, Menteng Dalam, Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12960

+(62) 811 838 4517
© 2026 Jakarta Strategic Consulting
Kebijakan Privasi Need help? Visit the Contact Us