Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada 30 April 2026, banyak Wajib Pajak UMKM yang masih bingung dalam memilih tarif pajak yang sesuai. Apalagi, dalam sistem Coretax DJP, terdapat beberapa opsi tarif yang harus dipilih secara tepat saat pengisian formulir.
Kesalahan memilih tarif bisa berdampak pada perhitungan pajak terutang. Oleh karena itu, penting bagi pelaku UMKM dan Wajib Pajak badan untuk memahami ketentuan tarif PPh Badan UMKM sesuai regulasi yang berlaku.
Pentingnya Memilih Tarif PPh Badan UMKM dengan Benar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Wajib Pajak badan, termasuk UMKM, perlu memilih opsi tarif sesuai Pasal 31E ayat (1) UU PPh saat mengisi pertanyaan nomor 11 pada formulir induk bagian D dalam SPT Tahunan.
Tarif fasilitas ini digunakan untuk:
- Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar.
- Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar sesuai PP 23/2018 atau PP 55/2022.
Perlu dicatat, pemilihan tarif ini digunakan dalam aplikasi Coretax dan tidak mengubah ketentuan tarif pajak yang berlaku secara umum.
4 Opsi Tarif PPh Badan dalam SPT Tahunan
Dalam formulir induk SPT Tahunan PPh Badan, terdapat empat opsi tarif yang bisa dipilih. Berikut penjelasannya:
- Tarif Umum Pasal 17 Ayat (1) Huruf b UU PPh – 22%
Tarif ini merupakan tarif PPh Badan yang berlaku secara umum, yaitu sebesar 22% dari penghasilan kena pajak.
Tarif ini digunakan oleh Wajib Pajak badan yang tidak memenuhi kriteria fasilitas tertentu. - Tarif Fasilitas Pasal 17 Ayat (2b) UU PPh – 19%
Tarif ini lebih rendah dari tarif umum, yaitu 19%, dan hanya berlaku bagi:
Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka (Tbk)
Minimal 40% saham disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
Saham dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pihak
Memenuhi persyaratan administratif lainnya
Fasilitas ini bertujuan mendorong perusahaan untuk go public dan meningkatkan transparansi. - Tarif Fasilitas Pasal 31E Ayat (1) UU PPh – Khusus WP dengan Peredaran Bruto ≤ Rp50 Miliar
Tarif ini sangat relevan bagi UMKM berbentuk badan usaha.
Fasilitas ini memberikan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum atas bagian Penghasilan Kena Pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Artinya, jika tarif umum 22%, maka bagian tertentu dikenakan tarif efektif 11%.
Inilah opsi yang biasanya perlu dipilih oleh WP badan UMKM dalam sistem Coretax. - Tarif Final PP 23/2018 atau PP 55/2022 – UMKM dengan Omzet ≤ Rp4,8 Miliar
Bagi UMKM dengan peredaran bruto tertentu (maksimal Rp4,8 miliar per tahun), dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet.
Namun perlu diingat, penggunaan tarif final ini memiliki batas waktu tertentu sesuai ketentuan regulasi.
Mana Tarif yang Harus Dipilih UMKM?
Penentuan tarif PPh Badan UMKM bergantung pada:
- Besaran omzet tahunan
- Status badan usaha
- Apakah masih menggunakan skema PPh Final
- Apakah memenuhi syarat fasilitas Pasal 31E
Karena itu, pelaku usaha tidak bisa sembarangan memilih tarif saat mengisi SPT Tahunan. Kesalahan pemilihan dapat menyebabkan kekeliruan dalam perhitungan pajak terutang.
Kesimpulan
Bagi Wajib Pajak UMKM, memahami dan memilih tarif PPh Badan yang tepat merupakan langkah penting menjelang pelaporan SPT Tahunan. Tersedia beberapa opsi tarif, mulai dari tarif umum 22%, tarif 19% untuk perseroan terbuka, fasilitas Pasal 31E, hingga tarif final 0,5% bagi UMKM tertentu.
Sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Badan, pastikan kamu sudah memahami kategori usaha dan omzet tahunan. Jangan sampai salah pilih tarif yang bisa berdampak pada kewajiban pajak kamu.
Ingin lebih praktis dan aman? Gunakan Inatax untuk membantu analisis dan pelaporan pajak badan secara lebih cerdas dan sesuai regulasi terbaru.

