Memasuki waktu lapor SPT Tahunan, tidak sedikit istri yang juga merupakan wajib pajak yang dikejutkan dengan status NPWP yang tiba-tiba berubah menjadi Non-Efektif (NE). Alih-alih bisa langsung submit laporan, ternyata malah tidak bisa. Apakah harus mengaktifkan kembali NPWP?
Ternyata, hal ini berkaitan dengan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mari kita bedah apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana langkah yang harus Anda ambil.
Kebijakan Penonaktifan NPWP Istri Secara Massal
Per tanggal 25 Januari 2026, DJP melakukan langkah administratif besar dengan menonaktifkan NPWP istri secara massal. Kebijakan ini menyasar para istri yang terdaftar sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami.
Langkah ini merupakan bagian dari sinkronisasi data perpajakan nasional untuk menyederhanakan administrasi satu kesatuan ekonomi dalam keluarga. Jadi, jika status Anda berubah menjadi NE, jangan panik karena ini bukan ada kesalahan pada data Anda, melainkan penyesuaian pada sistem DJP.
Kabar Baik Bagi yang Ingin Gabung NPWP Suami
Bagi pasangan yang memang berencana melaporkan pajaknya secara digabung dengan suami, kebijakan ini justru menjadi angin segar. Dahulu, untuk menghapus atau menggabungkan NPWP istri ke suami, Anda harus melewati proses birokrasi pengajuan permohonan penghapusan NPWP yang memakan waktu. Kini, dengan status NE otomatis ini:
- Istri tidak perlu lagi repot mengajukan permohonan penghapusan.
- Pelaporan SPT cukup dilakukan melalui satu pintu, yaitu melalui SPT Suami.
- Administrasi perpajakan keluarga menjadi lebih praktis dan efisien.
Bagaimana Jika Ingin Lapor Terpisah (MT atau PH)?
Nah, kondisi ini akan sedikit berbeda bagi istri yang memilih untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah atau mandiri, baik karena perjanjian pemisahan harta (PH) maupun memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri (MT).
Jika NPWP Anda sudah terlanjur menjadi Non-Efektif namun ingin tetap lapor terpisah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui:
- Ubah Kategori Perpajakan Istri: Istri perlu memperbarui status kategorinya menjadi MT (Memilih Terpisah) atau PH (Pisah Harta) melalui sistem DJP.
- Penyesuaian Data Suami: Suami wajib mengubah status istri dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada profil perpajakannya, dari yang sebelumnya "Tanggungan" menjadi "Kepala Keluarga Lain".
- Pengajuan Aktif Kembali: Istri harus mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP agar status NE berubah menjadi Aktif, sehingga fitur pelaporan SPT dapat digunakan kembali.
Cek Status NPWP Anda Sekarang!
Perubahan status menjadi Non-Efektif ini sejatinya adalah upaya pemerintah untuk mempermudah administrasi bagi mayoritas keluarga di Indonesia. Namun, bagi Anda yang memiliki kebutuhan khusus untuk lapor terpisah, pastikan Anda segera melakukan langkah-langkah di atas agar tidak terhambat saat batas waktu pelaporan SPT tiba.
Jangan tunggu sampai akhir Maret! Segera cek status NPWP Anda via Coretax.

