Banyak Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi merasa tenang karena pajak penghasilannya sudah dipotong secara rutin oleh perusahaan setiap bulan. Namun, saat tiba waktunya melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, setelah melaporkan bukannya status pelaporan menjadi "Nihil", melainkan Kurang Bayar.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Padahal Anda merasa sudah patuh membayar pajak melalui pemotongan pemberi kerja.
Mari kita bedah empat penyebab umum status Kurang Bayar dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
1. Pengenaan PTKP Ganda
Penyebab paling sering terjadi adalah ketika seseorang memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak. Hal ini karena setiap perusahaan (pemberi kerja) secara otomatis akan memasukkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam perhitungan PPh Pasal 21 bulanan Anda.
Dampaknya, Saat Anda lapor SPT Tahunan, seluruh penghasilan tersebut digabungkan. Berdasarkan aturan, pajak akan dihitung ulang dengan hanya menggunakan satu PTKP. Hal inilah yang memicu munculnya tagihan kurang bayar di akhir tahun.
2. Pindah Kerja di Tengah Tahun
Jika Anda melakukan resign dan pindah ke perusahaan baru dalam tahun berjalan, Anda akan memiliki dua bukti potong.
Masing-masing Perusahaan baik perusahaan lama maupun baru biasanya menerapkan PTKP penuh pada perhitungan pajaknya.
Efek Akumulasi: Ketika total penghasilan setahun digabungkan dalam SPT, tarif pajak progresif Anda bisa naik ke lapisan yang lebih tinggi. Penggabungan ini sering kali mengakibatkan pajak yang sudah dipotong perusahaan tidak mencukupi total kewajiban pajak tahunan Anda.
3. Adanya Penghasilan Tambahan atau Sampingan
Memiliki pekerjaan tetap bukan berarti Anda terbebas dari pengecekan penghasilan lain. Jika Anda memiliki penghasilan sampingan seperti:
- Usaha atau bisnis mandiri.
- Royalti atau sewa aset.
- Pekerjaan lepas (freelance).
- Penghasilan-penghasilan tersebut sering kali belum dipotong pajak, sehingga saat diakumulasikan ke dalam SPT
- Tahunan Orang Pribadi, Anda wajib membayar selisih pajaknya.
4. Perubahan Status Perpajakan (PH atau MT)
Status pernikahan dan kesepakatan harta juga sangat memengaruhi nilai pajak Anda. Pasangan suami-istri yang memilih status:
- Pisah Harta (PH)
- Manajemen Terpisah (MT)
- Sering kali mengalami status Kurang Bayar karena penghasilan suami dan istri harus digabungkan terlebih dahulu untuk dihitung total pajaknya, kemudian dibagi secara proporsional berdasarkan penghasilan masing-masing.
Status Kurang Bayar bukan berarti Anda melakukan kesalahan fatal, melainkan konsekuensi dari perhitungan ulang pajak yang bersifat komprehensif selama satu tahun penuh saat melaporkan SPT Tahunan. Pastikan Anda mengecek kembali bukti potong dari semua pemberi kerja sebelum melakukan submit di sistem Coretax..
Butuh konsultasi seputar pelaporan SPT Tahunan? Anda bisa berkonsultasi langsung dengan Inatax dan dapatkan bantuan dari profesional langsung seputar pelaporan SPT dan perpajakan lainnya.

