SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak (WP) dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pengawasan atas Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (P2DK).
SP2DK menjadi salah satu bentuk komunikasi resmi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian data atau keterangan perpajakan.
Namun, tidak banyak yang tahu bahwa Kepala KPP juga memiliki kewenangan untuk membatalkan SP2DK yang sudah diterbitkan. Pembatalan ini tentu tidak dilakukan tanpa alasan. Berikut penjelasan mengenai penyebab SP2DK dapat dibatalkan oleh Kepala KPP.
1. Kesalahan yang Bersifat Administratif
Salah satu penyebab SP2DK dibatalkan adalah adanya kesalahan administratif yang terjadi setelah surat diterbitkan namun belum disampaikan kepada Wajib Pajak.
Kesalahan ini biasanya disebabkan oleh human error dalam proses penulisan, perekaman, atau pemilihan data.
Contoh kesalahan administratif:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah
- Nama Wajib Pajak tidak sesuai
- Jenis pajak keliru
- Masa pajak atau tahun pajak tidak tepat
Apabila kesalahan tersebut teridentifikasi sebelum SP2DK disampaikan, maka Kepala KPP dapat membatalkan penerbitan SP2DK tersebut.
2. Adanya Pemeriksaan atas Data yang Sama
SP2DK juga bisa dibatalkan jika ternyata sudah ada kegiatan pemeriksaan atas data perpajakan yang sama.
Hal ini berlaku jika setelah SP2DK terbit (namun belum disampaikan ke WP), ditemukan bahwa sudah diterbitkan salah satu dari dokumen berikut:
- Surat Perintah Pemeriksaan (P2)
- Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper)
- Surat Perintah Penyidikan
Apabila pemeriksaan tersebut mencakup jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak yang sama dengan SP2DK, maka SP2DK dinyatakan tidak perlu dilanjutkan dan dapat dibatalkan.
3. Kurangnya Data atau Keterangan Pendukung
Kepala KPP juga dapat membatalkan SP2DK apabila setelah penerbitan (dan sebelum disampaikan ke WP), ditemukan bahwa data dan/atau keterangan dalam sistem informasi pengawasan belum lengkap. Hal ini terjadi ketika data yang menjadi dasar penerbitan SP2DK belum sepenuhnya tercakup dalam KKPt (Kartu Kendali Pemeriksaan Terpadu) atau LHPt (Laporan Hasil Pengawasan Terpadu).
Dengan kata lain, apabila dasar penerbitan SP2DK tidak cukup kuat atau belum akurat, maka SP2DK dapat dibatalkan untuk menghindari kesalahan dalam proses pengawasan pajak.
4. Kesalahan Administratif Setelah SP2DK Disampaikan ke WP
Dalam beberapa kasus, SP2DK dapat dibatalkan meskipun sudah disampaikan kepada Wajib Pajak, asalkan belum dilakukan penyusunan LHP2DK (Laporan Hasil P2DK).
Jika ditemukan kesalahan administratif seperti kesalahan NPWP, nama, jenis pajak, atau masa pajak, yang diakibatkan oleh human error dan berpotensi mengganggu proses P2DK, maka Kepala KPP dapat memutuskan untuk membatalkan SP2DK tersebut.
Contohnya:
- NPWP atau nama WP tertukar dengan entitas lain
- Jenis pajak yang ditulis tidak sesuai dengan data yang sebenarnya
- Masa pajak yang tercantum tidak sesuai dengan objek pengawasan
Pembatalan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses P2DK berjalan sesuai prosedur dan akurat secara administratif.
Penting untuk diingat: Pembatalan penerbitan SP2DK ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan (SP3 P2DK) yang menginformasikan kepada Wajib Pajak bahwa kegiatan P2DK dihentikan atau dilanjutkan dengan dokumen yang telah diperbaiki.
Kesimpulan
SP2DK merupakan alat penting dalam pelaksanaan pengawasan pajak. Namun, pembatalan SP2DK oleh Kepala KPP bisa dilakukan apabila terjadi kesalahan administratif, tumpang tindih pemeriksaan, atau kurangnya dasar data yang valid.
Langkah ini menunjukkan bahwa proses pengawasan pajak tidak hanya tegas, tetapi juga menjunjung tinggi ketelitian dan akurasi administratif.

