Hai rekan, kali ini kami ingin membagikan informasi dan layanan terkait jasa penyusunan transfer pricing Jakarta, Batam, Bandung, Semarang, Surabaya dan cabang kantor konsultan pajak inatax di kota lainnya, namun terlebih dulu kami akan memulai artikel ini dengan 1 (satu) paradigma dasar, yaitu apa kriteria perusahaan rekan-rekan sudah wajib menyusun dokumen transfer pricing atau belum, mari simak informasinya dibawah ini; Nah, apakah perusahaan rekan benar-benar membutuhkan jasa penyusunan transfer pricing saat ini? Sebelumnya, ada baiknya rekan ketahui apa saja yang menjadi kriteria sebuah perusahaan sedang membutuhkan jasa transfer pricing documentation atau belum membutuhkannya. Untuk lebih mudahnya kita bahas dan bagi menjadi 2 (dua) kriteria perusahaan, yaitu :
Perusahaan dibawah ini adalah contoh perusahaan yang sudah wajib melakukan penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) (wajib membuat dokumen induk dan local (local file)) yang mana perusahaan melakukan transaksi dengan afiliasi dengan kondisi sebagai berikut :
- Nilai peredaran bruto Perusahaan rekan pada tahun Pajak sebelumnya (dalam satu tahun pajak) lebih dari Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah)
- Nilai peredaran bruto Perusahaan rekan pada tahun Pajak sebelumnya (dalam satu tahun pajak) lebih dari Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) atas transaksi barang berwujud
- Nilai peredaran bruto Perusahaan rekan pada tahun Pajak sebelumnya (dalam satu tahun pajak) lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) atas masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud atau atas transaksi afiliasi lainnya
- Perusahaan dibawah ini adalah contoh perusahaan yang sudah wajib melakukan penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) (wajib membuat dokumen induk dan local (local file) dan laporan per-Negara) yang mana perusahaan melakukan transaksi dengan afiliasi dengan kondisi sebagai berikut :
- Bila Perusahaan rekan entitas induk dari suatu group (sebut saja group MAUMAJU) yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan sedikitnya sejumlah Rp 11.000.000.000.000,- (sebelas triliun rupiah)
- Bila Perusahaan rekan merupakan wajib pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota Group Usaha serta entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara sepanjang negara tempat Entitas Induk berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara dan tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai perpajakan
- Mempunyai perjanjian dengan Pihak Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak bisa diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.
Nah sekarang setelah rekan mengetahui 2 (dua) kriteria perusahaan yang wajib menyusun transfer pricing documentation (TP Doc) melalui artikel diatas, maka selanjutnya kriteria perusahaan yang seperti apa yang tidak wajib membuat penyusunan dokumen transfer pricing. Perusahaan yang tidak harus membuat transfer pricing documentation adalah Perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi namun tidak termasuk dalam kategori seperti yang tersebut diatas. Namun tetap mempunyai kewajiban untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.
Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc)
Kami memberikan jasa penyusunan TP Doc termasuk strategi dan pendampingannya, itu semua kami berikan dalam satu pekerjaan, secara professional, lengkap, komprehensif dan transparan. Mulai dari Penyusunan, Pendampingan dan Konsultasi. Berikut jasa yang dapat kami berikan :
- Pembuatan Master File (Dokumen Induk)
- Pembuatan Local File (Dokumen Local)
- Pembuatan CBCR (Country by Country Reporting)
- Analisa mendalam persiapan pemeriksaan TP Doc (Agar laporan siap bila kemudian hari diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak)
- Penyajian report ikhtisar dalam SPT Tahunan PPh Badan
Semoga artikel singkat ini bisa menambah informasi rekan-rekan dan Perusahaan terkait penyusunan transfer pricing dalam perusahaan rekan. Bila rekan-rekan saat ini sedang membutuhkan jasa penyusunan transfer pricing jakarta, surabaya, bandung, batam dan dikota manapun rekan berada, maka rekan-rekan dapat menghubungi kami, INATAX terdiri dari konsultan-konsultan pajak bersertifikasi resmi, profesional di bidang perpajakan dan berpengalaman setidaknya 15 (lima belas) tahun.
Bila ada yang ingin ditanyakan, konsultasi dan diskusi, jangan ragu untuk klik link berikut :
Ingin konsultasi Free terlebih dahulu KLIK DISINI
Untuk lengkap Layanan Kami silahkan KLIK DISINI
Untuk Hubungi Kami Langsung KLIK DISINI