Pajak Tumbuh Tapi Restitusi Pajak Masih Macet, Apa Sebabnya?

10
Sep
Pajak Tumbuh Tapi Restitusi Pajak Masih Macet, Apa Sebabnya?

Penerimaan pajak tumbuh 27% secara year on year hingga akhir Agustus 2026. Namun di sisi lain, banyak wajib pajak mengeluh karena restitusi pajak mereka belum cair. Pertanyaannya sederhana: apakah pertumbuhan penerimaan ini terjadi karena restitusi ditahan, atau memang ada faktor lain yang jadi penyebabnya?
 

Data Pertumbuhan Pajak Naik Signifikan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa setoran pajak naik signifikan pada akhir Agustus 2026. Angka pertumbuhan 27% ini tentu menjadi kabar baik bagi target penerimaan negara tahun 2026. Selain penerimaan yang naik, DJP juga mencatat bahwa nilai restitusi mengalami penurunan pada periode yang sama. Kombinasi dua data ini lantas memunculkan spekulasi di kalangan wajib pajak dan pelaku usaha.


Banyak pihak bertanya-tanya, apakah kenaikan penerimaan pajak sebenarnya ditopang oleh restitusi yang ditahan. Jika benar demikian, maka angka pertumbuhan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan aktivitas ekonomi yang membaik. Sebaliknya, angka itu bisa jadi hanya efek dari uang wajib pajak yang belum dikembalikan.
 

Aturan Restitusi Pajak yang Lebih Ketat
Untuk menjawab keresahan ini, kita perlu melihat kembali ke regulasi yang berlaku. PMK No. 28/2026 mengatur tata cara pengembalian pendahuluan atau restitusi pajak dipercepat. Aturan ini menggantikan ketentuan lama dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2026, dengan tujuan mempercepat proses pengembalian sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
 

Meski disebut "dipercepat", beberapa syarat dalam aturan ini justru terasa memberatkan bagi wajib pajak. Misalnya, kategori Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus memiliki laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut tanpa ada koreksi fiskal. Syarat ini cukup berat, terutama bagi perusahaan yang baru berdiri atau yang laporan keuangannya belum konsisten mendapat opini WTP.
Di sisi lain, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berpenghasilan rendah, kelompok ini mendapat batasan nilai restitusi maksimal Rp1 miliar. Dengan demikian, aturan ini sebenarnya membagi wajib pajak ke dalam beberapa kelas dengan syarat dan jalur pencairan yang berbeda-beda.
 

Benarkah Restitusi Pajak Sengaja Ditahan?
Berdasarkan fakta di lapangan, memang ada sejumlah kasus di mana restitusi pajak belum cair. Beberapa wajib pajak melaporkan proses yang tertunda hingga satu sampai dua bulan. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, apalagi bagi perusahaan yang mengandalkan arus kas dari dana restitusi tersebut.
Adhitya Gema Pratama, Head of Tax Research and Advisory Inatax, menilai bahwa mungkin saja ada kebijakan tertentu yang membuat proses pencairan restitusi menjadi lebih lambat. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Jika restitusi memang sudah memenuhi syarat untuk cair, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menahannya lebih lama.


Dampak dan Implikasi bagi Perusahaan
Keterlambatan restitusi pajak bukan sekadar masalah administratif, melainkan persoalan yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kelangsungan bisnis. Secara langsung, dana yang seharusnya kembali ke perusahaan justru tertahan di kas negara, sehingga arus kas atau cash flow perusahaan menjadi tertekan, terutama bagi bisnis dengan margin tipis atau yang bergantung pada modal kerja jangka pendek.
 

Selain itu, dampak tidak langsung juga perlu diwaspadai, misalnya, perusahaan bisa terpaksa menunda rencana ekspansi, menahan investasi, atau bahkan mengambil pinjaman tambahan untuk menutupi kekurangan kas akibat restitusi yang belum cair. Di sisi lain, ketidakpastian waktu pencairan juga dapat menurunkan kepercayaan pelaku usaha terhadap iklim investasi dan kepastian hukum di sektor perpajakan. Dengan kata lain, meskipun secara makro penerimaan negara terlihat tumbuh, secara mikro banyak perusahaan justru menanggung beban tambahan akibat proses restitusi yang berlarut-larut.
 

Pemerintah Perlu Melihat Fakta Lapangan
Banyaknya keluhan soal restitusi pajak seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Kebijakan yang tampak baik di atas kertas belum tentu berjalan mulus di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan apakah kebijakan saat ini sudah tepat sasaran atau justru menambah beban wajib pajak yang cash flow-nya sedang tertekan.
Adhitya Gema Pratama menegaskan hal ini dengan tegas. Menurutnya, penahanan restitusi jangan sampai menjadi penghambat ekonomi. Ia juga mengingatkan bahwa hak wajib pajak tidak boleh dikorbankan demi mengejar target penerimaan negara. Pernyataan ini menjadi pengingat penting bahwa penerimaan pajak yang tumbuh seharusnya sejalan dengan pelayanan restitusi yang adil dan tepat waktu.
Kesimpulan
 

Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 27% memang menjadi pencapaian yang patut diapresiasi. Namun, angka ini tidak boleh menutupi persoalan restitusi pajak yang masih macet di lapangan. Selain memperketat kepatuhan, pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan hak wajib pajak untuk mendapatkan pengembalian dana secara tepat waktu. Dengan begitu, pertumbuhan pajak yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi yang sehat, bukan sekadar efek dari restitusi yang tertahan.
 

Jika perusahaan Anda mengalami kendala serupa dalam proses restitusi pajak, konsultasikan situasi Anda dengan tim ahli Inatax agar hak Anda sebagai wajib pajak tetap terlindungi.
 

INATAX

We are officially certified tax consultants, with more than 23 years of experience in taxation and accounting. Our network of tax consultant office partners are in various cities in Indonesia, we make sure you get our best service.

Services

Information

Wisma Staco

Jalan Casablanca Kav. 18, Menteng Dalam, Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12960

+(62) 811 838 4517
© 2026 Jakarta Strategic Consulting
Need help? Visit the Contact Us