Cara Daftar WP GloBE di Coretax: Panduan Lengkap dan Tahapannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan pendaftaran Wajib Pajak Global Anti-Base Erosion (GloBE) secara elektronik melalui Coretax. Fasilitas ini memungkinkan perusahaan yang tercakup dalam ketentuan Pajak Minimum Global mengajukan penambahan status tanpa harus mendatangi kantor pajak
Selain itu, pendaftaran WP GloBE di Coretax menjadi langkah administrasi penting bagi perusahaan multinasional yang memenuhi ketentuan. Khusus bagi grup perusahaan yang pertama kali tercakup dalam GloBE pada tahun pajak 2025, batas pengajuan penambahan status jatuh pada September 2026.
Lantas, bagaimana cara melakukan pendaftaran dan informasi apa saja yang perlu disiapkan? Berikut panduan lengkapnya.
Mengenal Wajib Pajak GloBE
GloBE merupakan ketentuan Pajak Minimum Global yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Di Indonesia, ketentuan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2025 melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024.
Wajib Pajak GloBE mencakup Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Entitas tersebut harus menjadi bagian dari Grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang masuk dalam cakupan GloBE.
Oleh karena itu, perusahaan yang memenuhi kriteria perlu memastikan status administrasi perpajakannya telah sesuai. DJP menyediakan tiga layanan melalui Coretax, yaitu penambahan status, perubahan data, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE.
Cara Pendaftaran WP GloBE di Coretax
Berdasarkan panduan resmi DJP, proses pendaftaran dilakukan oleh Penanggung Jawab atau Person in Charge (PIC) perusahaan. Selanjutnya, PIC dapat mengajukan permohonan melalui akun Wajib Pajak Badan.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan.
- Login dan Akses Menu Pendaftaran
Pertama, PIC harus masuk ke Portal Coretax DJP menggunakan akun pribadinya.
Setelah berhasil login, lakukan impersonate untuk beralih ke akun Wajib Pajak Badan yang akan didaftarkan.
Kemudian, ikuti alur menu berikut:
Portal Saya ➜ Perubahan Status ➜ Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE
Selanjutnya, sistem akan menampilkan formulir elektronik yang harus diperiksa dan dilengkapi oleh Wajib Pajak. - Periksa Identitas Wajib Pajak
Pada tahap berikutnya, sistem menampilkan sejumlah informasi yang telah terisi secara otomatis. Informasi tersebut mencakup kanal permohonan, tanggal pengajuan, serta identitas wakil atau kuasa.
Selain itu, nama, NPWP, dan alamat Wajib Pajak juga akan muncul berdasarkan data yang tersedia dalam sistem.
Meskipun data terisi otomatis, perusahaan tetap perlu memeriksa kesesuaiannya. Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari kesalahan informasi sebelum melanjutkan permohonan. - Lengkapi Identitas Entitas Induk Utama
Selanjutnya, Wajib Pajak harus mengisi bagian Identitas Entitas Induk Utama atau Ultimate Parent Entity (UPE).
Pada bagian ini, sistem menyediakan pilihan "Ya" atau "Tidak" untuk menentukan apakah perusahaan yang mengajukan permohonan merupakan Entitas Induk Utama.
Jika memilih "Ya", sistem akan mengisi sejumlah informasi secara otomatis berdasarkan identitas perusahaan. Sebaliknya, jika memilih "Tidak", Wajib Pajak harus melengkapi data Entitas Induk Utama secara mandiri.
Informasi yang perlu diperhatikan meliputi:
- NPWP atau Tax Identification Number (TIN).
- Nama lengkap dan alamat Entitas Induk Utama.
- Negara tempat Entitas Induk Utama berada.
- Periode pembukuan laporan keuangan Entitas Induk Utama.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan entitas induknya agar informasi yang dimasukkan sesuai. - Isi Identitas Grup PMN dan Alamat Korespondensi
Setelah melengkapi identitas Entitas Induk Utama, perusahaan perlu mengisi nama Grup PMN.
Kemudian, pilih tahun pertama ketika grup tersebut masuk dalam cakupan GloBE melalui menu dropdown yang tersedia.
Selain itu, perusahaan harus menentukan alamat korespondensi untuk keperluan administrasi perpajakan. Jika alamat tersebut sama dengan alamat Wajib Pajak, cukup centang pilihan "Samakan dengan alamat WP".
Dengan demikian, sistem akan mengisi alamat korespondensi secara otomatis. - Lengkapi Kontak Administratif
Tahap berikutnya dalam pendaftaran WP GloBE di Coretax adalah melengkapi informasi kontak administratif.
Perusahaan harus mencantumkan identitas individu yang ditunjuk Grup PMN untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakan GloBE.
Adapun informasi yang harus diisi mencakup NIK atau NPWP penanggung jawab, alamat email, serta nomor telepon yang aktif.
Setelah NIK atau NPWP dimasukkan, sistem akan mengisi nama penanggung jawab secara otomatis. Namun, apabila nomor tersebut tidak dikenali, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa NIK atau NPWP tidak valid.
Oleh sebab itu, pastikan seluruh informasi kontak telah sesuai sebelum mengajukan permohonan. - Setujui Pernyataan dan Simpan Permohonan
Setelah seluruh informasi terisi, periksa kembali formulir pendaftaran.
Selanjutnya, centang kotak pernyataan yang menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan benar dan lengkap. Pernyataan tersebut juga memuat konsekuensi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, klik tombol "Simpan" untuk mengajukan permohonan secara elektronik.
Cara Mengecek Status Pendaftaran WP GloBE
Setelah permohonan dikirim, Coretax akan menghasilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Pemberitahuan atas Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE.
Selanjutnya, perusahaan dapat memeriksa hasil pendaftaran WP GloBE di Coretax melalui dua menu utama.
Pertama, buka menu "Informasi Umum" untuk melihat status Wajib Pajak GloBE. Kemudian, akses menu "Jenis Pajak" untuk memeriksa jenis kewajiban Pajak Minimum Global yang tercatat.
Selain itu, simpan dokumen hasil pengajuan sebagai arsip administrasi perusahaan.
Bagaimana Jika Data WP GloBE Berubah?
Apabila terdapat perubahan informasi setelah pendaftaran, perusahaan dapat mengajukan pembaruan melalui Coretax.
Caranya, PIC kembali melakukan login dan impersonate ke akun Wajib Pajak Badan. Kemudian, pilih "Portal Saya", "Perubahan Status", dan "Perubahan Data Wajib Pajak GloBE".
Melalui fasilitas tersebut, perusahaan dapat memperbarui informasi Entitas Induk Utama, Grup PMN, alamat korespondensi, maupun kontak administratif.
Selain perubahan data, Coretax juga menyediakan layanan pencabutan status bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan pencabutan.
Pastikan Pendaftaran WP GloBE Dilakukan dengan Tepat
Pendaftaran WP GloBE di Coretax membutuhkan ketelitian, terutama ketika perusahaan mengisi identitas Entitas Induk Utama, informasi grup, dan tahun pertama pengenaan GloBE.
Oleh karena itu, perusahaan perlu menyiapkan seluruh informasi sebelum mengajukan permohonan. Selain memastikan kelengkapan data, koordinasi dengan entitas induk juga penting untuk mendukung pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global.
Masih membutuhkan bantuan terkait administrasi GloBE? Konsultasikan kebutuhan perpajakan perusahaan Anda bersama Inatax untuk memahami proses pendaftaran dan kewajiban perpajakan yang berlaku.

