Tax Services

Jasa Perpajakan berupa memberikan opini perpajakan atas suatu Permasalahan Perpajakan atau transaksi perusahaan.

1. Pembuatan Tax Planning atas suatu transaksi pada saat sebelum transaksi/investasi.
2. Opini atas aspek Perpajakan terhadap suatu kasus/transaksi.
3. Opini Aspek Perpajakan atas Industri tertentu.
4. Opini Perpajakan pada saat setup Investasi Perusahaan.
5. Opini atas Fasilitas Perpajakan pada industri atau transaksi tertentu.

 

Tax Review

Jasa Review atau Pemeriksaan Pajak sukarela yang dilakukan sendiri oleh Pihak Internal perusahaan untuk mengevaluasi systems dan/atau pemenuhan kewajiban Perpajakan yang telah dijalankan perusahaan.

  1. Tax Review kewajiban perpajakan bulanan.
  2. Tax Review kewajiban perpajakan tahunan.
  3. Tax Review atas systems perpajakan yang telah dijalnkan perusahaan.
  4. Pembuatan SOP Departemen Pajak Perusahaan

 

Tax Litigation

Jasa Assistensi atas penyelesaian kasus perpajakan sejak dari Pemeriksaan Pajak sampai dengan Peninjauan Kembali baik mewakili secara langsung sebagai Kuasa maupun hanya mendampingi sebagai Penasehat.

  1. Penanganan Pemeriksaan Pajak termasuk pemeriksaan restitusi pajak.
  2. Penanganan Keberatan Pajak di Kantor Wilayah atau Kantor Pusat DJP.
  3. Penanganan Banding di Pengadilan Pajak.
  4. Penanganan Gugatan di Pengadilan Pajak.
  5. Penanganan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
  6. Penanganan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi, Pembetulan SKP, Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar di Kanwil DJP.

Penanganan Pemeriksaan Bukti Permulaan (indikasi Tindak Pidanan Perpajakan) dan Penyidikan Perpajakan sampai dengan Pendampingan Peradilannya (Peradilan Umum-Pengadilan Negeri, Peradilan Banding-Pengadilan Tinggi, dan Peradilan Kasasi-Mahkamah Agung).

 

Non Dispute Liaison

Jasa Perpajakan berupa Penanganan Permasalahan Perpajakan yang belum bersifat sengketa.

  1. Penanganan himbauan Perpajakan dari AR.
  2. Permohonan Pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
  3. Permohonan Pemindahbukuan Setoran Pajak.
  4. Permohonan Restitusi selain dengan Pemeriksaan Pajak.

 

Tax Research

Jasa Perpajakan berupa penyelenggaraan kajian perpajakan terhadap suatu objek/bidang perpajakan tertentu.

  1. Pembuatan kajian perpajakan terhadap suatu objek.
  2. Pembuatan riset atas pesanan industri/institusi tertentu.
  3. Pembuatan kajian, survey, dan pemberian masukan atas suatu policy perpajakan kepada instansi pemerintah.

 

Claiming Tax Facilities Assistance

Jasa perpajakan berupa asistensi atau mewakili klien dalam pengajuan permohonan Fasilitas Perpajakan.

  1. Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh, PPN, dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
  2. Permohonan Fasilitas PPN tidak Dipungut
  3. Permohonan Master List BKPM
  4. Permohonan Penggunaan Nilai Buku dalam Merger, Akuisisi dan restrukturisasi Perusahaan.