Jasa Perpajakan berupa memberikan opini perpajakan atas suatu Permasalahan Perpajakan atau transaksi perusahaan.
1. Pembuatan Tax Planning atas suatu transaksi pada saat sebelum transaksi/investasi.
2. Opini atas aspek Perpajakan terhadap suatu kasus/transaksi.
3. Opini Aspek Perpajakan atas Industri tertentu.
4. Opini Perpajakan pada saat setup Investasi Perusahaan.
5. Opini atas Fasilitas Perpajakan pada industri atau transaksi tertentu.
Jasa Review atau Pemeriksaan Pajak sukarela yang dilakukan sendiri oleh Pihak Internal perusahaan untuk mengevaluasi systems dan/atau pemenuhan kewajiban Perpajakan yang telah dijalankan perusahaan.
Jasa Assistensi atas penyelesaian kasus perpajakan sejak dari Pemeriksaan Pajak sampai dengan Peninjauan Kembali baik mewakili secara langsung sebagai Kuasa maupun hanya mendampingi sebagai Penasehat.
Penanganan Pemeriksaan Bukti Permulaan (indikasi Tindak Pidanan Perpajakan) dan Penyidikan Perpajakan sampai dengan Pendampingan Peradilannya (Peradilan Umum-Pengadilan Negeri, Peradilan Banding-Pengadilan Tinggi, dan Peradilan Kasasi-Mahkamah Agung).
Jasa Perpajakan berupa Penanganan Permasalahan Perpajakan yang belum bersifat sengketa.
Jasa Perpajakan berupa penyelenggaraan kajian perpajakan terhadap suatu objek/bidang perpajakan tertentu.
Jasa perpajakan berupa asistensi atau mewakili klien dalam pengajuan permohonan Fasilitas Perpajakan.