logo inatax

Berita

Tahun 2020, dunia sedang menghadapi wabah virus corona (Covid – 19) yang dimulai di awal tahun, berbagai belahan dunia sudah menerapkan lockdown di negara masing-masing untuk memberhentikan penyebaran virus ini. Termasuk Indonesia, sejak bulan Maret 2020 hingga saat ini (Desember 2020) pemerintah telah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam Webinar Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak  bagi Sebagian masyarakat Indonesia dalam bentuk penjajahan. Sri Mulyani juga menilai bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih rendah.

Mulai 1 November 2020, Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan delapan Perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE ) asing yang akan dikenakan PPN di Indonesia. Perusahaan digital dari luar negeri yang telah resmi dikenakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN), atas barang atau jasa digital dari luar negeri yang di jual kepada konsumen di Indonesia bertambah 8 perusahaan.

Pada webinar Konferensi Nasional Perpajakan 2020, kamis 3 Desember 2020 lalu, Menteri Keuangan Republik Indonesia ( Menkeu ), Sri Mulyani mengatakan bahwa saat ini tax ratio atau rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah. Diakuinya, bahwa dengan adanya rasio pajak yang terbilang rendah ini bukanlah sesuatu yang membanggakan. 

Kewajiban Pajak adalah suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh seseorang yang sudah mempunyai penghasilan. Pajak perlu dibayarkan agar dapat berpartisipasi untuk pemasukan dan pembangunan negara, secara jumlah, pajak juga menjadi beban pengurang untuk penghasilan yang rekan dapatkan.

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KWSP) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum melakukan layanan publik tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajaknya.