03
Dec
Pajak Perusahaan Digital Asing

Pemerintah Indonesia Dapat 297 M dari Pajak Platform Digital

Hai Rekan, apa salah satu dari rekan -rekan ada yang sudah berlangganan platform – platform digital seperti, Netflix, Facebook, Spotify, dan yang lain sebagainya, berarti Rekan adalah salah satu orang yang membantu untuk meningkatkan kualitas dunia perpajakan di Indonesia. Mengapa tidak? Platform digital yang disebutkan di atas telah menyumbang pajak ke pemerintah Indonesia hingga 297 M di bulan Oktober 2020. Ini meningkat tajam dari bulan sebelumnya sampai 306%.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) Suryo Utomo, pemungutan pajak pertambahan nilai ( PPN ) dari penggguna platform digital tersebut akan terus meningkat kedepannya. Pada saat pandemic Covid-19 di Indonesia, para pelanggan platform digital tersebut memang melonjak drastis.

Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian prosedur elektoronik ini, yang ditunjuk sebagai pemungut PPN akan semakin banyak. Ini terlihat dari bulan Oktober PMSE hanya 16 Platform lalu meningkat menjadi 24 platform di bulan Oktober 2020 lalu. Juga tidak menutup kemungkinan bahwa di bulan Desember akan bertambah lagi.

Banyak PMSE di Indonesia saat ini
Untuk informasi, sampai hari ini sudah ada 46 pemungut PMSE ( Perdagangan Melalui Sistem elektronik ) asing yang ditunjuk untuk pungut PPN. Dengan banyaknya PMSE asing tersebut, dan sudah memenuhi kriteria tertentu yang juga memenuhi kehadiran secara fisik, dan melakukan kegiatan usaha tetap di Indonesia. Yang dimaksud dengan kriteria tertentu itu meliputi jumlah traffic atau akses para pengguna, transaksi, nilai transaksi dan jumlah paket pengiriman ( E-commerce ).

Adanya tambahan besar atau kecilnya nominal, semua akan bergantung kepada para pelanggan pengguna itu sendiri. Nominalnya bergantung pada besar kecilnya volume transaksi dari masing – masing platform.

Pengenaan Pajak PMSE
Menurut peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2020. Ada 6 pasal terkait dalam undang – undang tersebut di antaranya adalah :

  1. Pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah.
  2. PMSE yang dilakukan oleh subjek luar negeri akan mendapatkan pengenaan pajak terkait pajak penghasilan atau pajak transaksi elektronik.

Terkait hal tersebut platform digital wajib dikenakan pajak sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. Maka dari PPN tersebut pemerintah Indonesia telah mendapatkan pemungutan pajak dari PMSE yang meningkat drastis hingga 297 M pada bulan Oktober 2020. Ditambahnya pandemi Covid 19 di tahun 2020, sektor platform digital memang menjadi sorotan dan dengan sangat melonjak digemari banyak masyarakat yang ingin menggunakannya.

Untuk mengisi waktu luang kala mereka dirumah, sekedar mendengarkan music dengan berbayar, atau berbelanja online di platform digital. Diinformasikan, bukan hanya Indonesia yang menerapkan Wajib Pajak pada layanan berbayar seperti platform digital tersebut. Salah satu Negara lain, seperti Australia juga bahkan sudah menarik PPN untuk hal ini dari mulai tahun 2017 lalu. Australia juga memberikan penjelasan yang jelas, layanan apa saja yang termasuk produk digital / layanan.

Besaran pajak di masing-masing negara memang beda, bahkan di Negara India mereka memungut pajak untuk layanan digital ini sebesar 18 % yang sudah berlaku dari tahun 2017 lalu.

Bagi para layanan digital asing/platform digital maupun lokal tersebut, akan memenuhi kewajiban perpajakan untuk pemerintah Indonesia. Untuk dapat berjalan dengan baik, menggunakan jasa konsultan adalah cara tepat yang dapat membantu agar lebih efisien dan tanggap untuk kewajiban pajak. Jasa konsultan pajak juga penting untuk membantu mengembangkan bisnis digital tersebut dalam pelayanan perpajakan.

Satu – satunya jasa konsultan pajak Jakarta yang terpercaya dan akan memberikan pelayanan secara menyeluruh adalah Inatax, perusahaan jasa konsultan terpercaya ini  mempunyai banyak konsultan yang sudah sangat berpengalaman di bidangnya, silahkan kunjungi website kami di www.inatax.co.id

Bila ada yang ingin ditanyakan, konsultasi dan diskusi, jangan ragu untuk klik link berikut :

Ingin konsultasi Free terlebih dahulu KLIK DISINI
Untuk lengkap Layanan Kami silahkan KLIK DISINI
Untuk Hubungi Kami Langsung KLIK DISINI