13
Jan
Tipe Memilih Konsultan Pajak

Jasa Konsultan Pajak Jakarta

Hai rekan, kali ini kami ingin membagikan tips bagaimana cara memilih jasa konsultan pajak jakarta, surabaya, bandung, batam dan dikota manapun rekan berada dengan penilaian yang baik dan sesuai dengan kebutuhan rekan-rekan, namun sebelumnya sebaiknya kita akan diskusi tentang apa itu profesi konsultan pajak terlebih dahulu. Mengapa ini penting untuk kita sampaikan pada rekan-rekan? Agar sebelum menetapkan atau menentukan jasa konsultan pajak, rekan-rekan sudah mendapatkan gambaran secara utuh, sehingga lebih teliti dalam memilih konsultan pajak yang dirasa sesuai dan baik untuk perusahaan, memiliki kriteria seperti apa? lalu kami akan lanjutkan dengan menyampaikan 6 (enam) tips dalam memilih konsultan pajak versi INATAX

Baik rekan-rekan kita mulai dari istilah nama Konsultan pajak, Konsultan pajak adalah namanya, untuk pengertiannya adalah orang atau badan yang dapat memberikan jasa konsultasi dalam bidang perpajakan kepada wajib pajak baik pribadi maupun badan (perusahaan) dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan Indonesia. lalu pertanyaan berikutnya adalah, apakah semua orang bisa menjadi konsultan pajak atau kita/perusahaan angkat jadi konsultan pajak? jawabannya adalah tidak semua orang bisa menjadi konsultan pajak di Indonesia. Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Salah satu syarat untuk menjadi atau menjalani profesi sebagai konsultan pajak adalah telah menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar saat ini sebanyak dua asosiasi konsultan pajak, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (www.ikpi.or.id) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia.

Lalu syarat selanjutnya untuk menjadi konsultan pajak ialah memiliki sertifikat konsultan pajak. Ini merupakan sebuah surat keterangan tingkat keahlian seseorang sebagai konsultan pajak yang bisa diperoleh melalui mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP). USKP bisa diikuti secara berjenjang mulai dari tingkat A, tingkat B, dan tingkat C. Tentu saja, juga terdapat syarat lain seperti merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan berkelakuan baik, tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah (Negara) dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), juga telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu hal yang wajib ada.

Selain persyaratan di atas, seorang yang berprofesi sebagai konsultan pajak juga harus memiliki izin praktik konsultan pajak. Nah izin harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak untuk dapat digunakan dalam berpraktik sebagai konsultan pajak. Lalu siapa yang menetapkan terkait izin tersebut? Izin praktik konsultan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan juga berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Apakah semua konsultan pajak setelah lulus Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP) dapat memberikan jasa-nya pada semua sektor atau bidang usaha? Jawabannya tidak. Konsultan pajak dapat atau berhak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan itu sesuai pada batasan tingkat keahliannya (kelulusan tingkat USKP-nya), berikut macam tingkatan dan hak pemberian sesuai tingkatan, yaitu:

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A (USKP A), dapat / berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan negara Indonesia;

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B (USKP B), memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan negara Indonesia;

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C (USKP C), memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya

Nah, semoga sekarang rekan-rekan memiliki gambaran tentang profesi konsultan pajak, lalu selanjutnya kita akan lanjutkan pada bahasan 6 (enam) tips dalam memilih konsultan pajak versi INATAX dan juga mungkin sedikit rangkuman bahasan kita diatas, sebagai berikut :

  1. Pastikan konsultan pajak yang rekan-rekan pilih telah memiliki izin resmi praktik sebagai konsultan pajak dan tentunya masih berlaku
  2. Pastikan konsultan pajak yang rekan-rekan tunjuk memiliki track record yang baik, profesional dan berpengalaman dibidang perpajakan
  3. Pastikan konsultan pajak anda tidak "pelit" informasi untuk berbagi ilmu pada perusahaan
  4. Pastikan konsultan pajak anda tidak memberikan atau menawarkan saran-saran yang bersifat yang dapat digolongkan sebagai saran atau tawaran ke arah "tax Avoidance". Ingat saran seperti itu dapat berpotensi merugikan rekan-rekan atau perusahaan rekan di masa mendatang.
  5. Pastikan konsultan pajak anda dapat dipercaya, baik dapat menjaga informasi secara verbal maupun data penting perusahaan
  6. Pastikan kinerja konsultan anda cepat, tepat dan komunikatif

Tak terasa sudah di penghujung artikel, semoga artikel ini dapat membantu rekan-rekan dan Perusahaan dalam memilih jasa konsultan pajak batam, jakarta, surabaya, bandung dan dikota manapun rekan berada dengan penilaian yang baik dan sesuai dengan kebutuhan rekan-rekan.

Bila rekan-rekan saat ini membutuhkan jasa konsultan pajak jakarta, surabaya, bandung, batam dan dikota manapun rekan berada untuk rekan-rekan pribadi maupun perusahaan, kami dapat dapat rekomendasikan konsultan pajak INATAX, terdiri dari konsultan-konsultan pajak yang bersertifikasi resmi, profesional di bidang perpajakan dan berpengalaman setidaknya 15 (lima belas) tahun.

Bila ada yang ingin ditanyakan, konsultasi dan diskusi, jangan ragu untuk klik link berikut :

Info lebih lengkap
Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan :
Ingin konsultasi Free terlebih dahulu KLIK DISINI
Untuk lengkap Layanan Kami silahkan KLIK DISINI
Untuk Hubungi Kami Langsung KLIK DISINI