logo inatax
Bebas pajak vaksin corona
20

Dec

Kemenkeu Bebaskan Pajak Vaksin Covid -19 Sinovac Sebesar Rp 50,9 M

Tahun 2020, dunia sedang menghadapi wabah virus corona (Covid – 19) yang dimulai di awal tahun, berbagai belahan dunia sudah menerapkan lockdown di negara masing-masing untuk memberhentikan penyebaran virus ini. Termasuk Indonesia, sejak bulan Maret 2020 hingga saat ini (Desember 2020) pemerintah telah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah di Indonesia.

Seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat di Indonesia juga membatasi segala aktifitas yang melibatkan banyak orang, untuk mencegah penularan covid 19 ini. Selain pembatasan sosial berskala besar tersebut, solusi untuk membantu mencegah penularan virus corona ini adalah dengan vaksin. Sejak awal bulan Desember 2020, Indonesia telah mempercepat kedatangan vaksin corona yang disebut juga dengan vaksin Sinovac. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah mengalokasikan anggaran penyediaan vaksin dalam APBN 2020 dan fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan covid 19.

Pembebasan Pajak Vaksin Sinovac

Untuk kedatangan vaksin Sinovac ke Indonesia ini, Kemenkeu telah memberikan fasilitas pembebasan bea dan cukai, dan tidak dipungutunya PPn, Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah, serta pembebasan pemungutan pajak penghasilan (PPh 22). Untuk Importasi vaksin ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan PMK No.188/PMK.04/2020.

PT.Bio Farma adalah perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk importir 1,2 juta vaksin Sinovic ke Indonesia. Menkeu dalam hal ini juga memperkirakan nilai pabean dari impor vaksin ini sebesar US$ 20.571.978. Dalam data tersebut, Kemenkeu juga memperkirakan fasilitas fiskal yang diperoleh dari vaksin ini adalah Rp.50,95 milliar, yang dibagi menjadi Rp.14,56 miliar untuk pembebasan bea cukai dan pajak dalam rangka impor senilai Rp.36.39 milliar.

Kemudahan fasilitas prosedural juga diberikan oleh pemerintah, untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling. Dengan syarat mengajukan permohonan dan memberikan dokumen pelengkap pabean dan menyerahkan jaminan.

Selain itu, masih menurut data Kemenkeu, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 637,7 milliar untuk pengadaan vaksin, yang terbagi dalam dua vaksin yaitu 3 juta untuk vaksin Sinovac, dan 100.000 (seratus ribu) dosis vaksin Cansino pada bulan Desember 2020 ini. Kemenkes juga telah membelanjakan alat pendukung lainnya, dengan nilai sebesar Rp. 277,45 Miliar. Selain vaksin, Kemenkeu juga telah memberikan dana sebesar Rp.190 miliar untuk refrigerator, unit cold box, Alat pelindung diri, unit vaksin carrier, dan alat pemantau suhu vaksin.

Informasi yang ditayangkan di kanal YouTube secretariat presiden, pemerintah juga masih mengupayakan kedatangan 1,8 juta dosis vaksin yang akan tiba di awal Januari 2021.Bukan hanya vaksin dalam bentuk jadi, pada bulan Desember ini juga pemerintah akan mendatangkan vaksin dalam bentuk bahan baku curah sebanyak 15 juta dosis vaksin, dan 30 juta dosis vaksin di bulan Januari 2021. Nantinya bahan baku tersebut akan di proses lebih lanjut oleh PT. Bio Farma sebelum di edarkan di masyarakat.


Form Konsultasi

  DOWNLOAD COMPANY PROFILE