Pajak Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Tarif dan Ketentuannya

JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini membuat marketplace yang telah ditunjuk pemerintah memungut pajak dari penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, dengan dasar pengenaan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, kebijakan ini bukan jenis pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa aturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan pajak, yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace yang ditunjuk.
Apa Itu Pajak Marketplace 0,5 Persen?
Pajak marketplace merupakan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam skema tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah berperan sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang.
Dengan demikian, penjual tidak perlu melakukan pemungutan tersebut secara mandiri untuk transaksi yang telah dipungut oleh marketplace.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemenuhan kewajiban pajak agar proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya dapat dilakukan melalui pihak marketplace.
Mulai Kapan Pajak Marketplace Berlaku?
Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Setelah melakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, DJP kemudian menetapkan pemungutan dimulai lebih awal pada 1 Oktober 2026.
Artinya, mulai 1 Oktober 2026, pedagang yang memenuhi ketentuan dapat melihat adanya pemungutan PPh Pasal 22 dalam transaksi melalui marketplace yang telah ditunjuk.
Marketplace Apa Saja yang Memungut Pajak?
DJP telah menunjuk empat penyelenggara PMSE sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22, yaitu:
- Shopee
- Blibli
- Tokopedia
- Lazada
Keempat perusahaan tersebut tercatat sebagai marketplace yang ditunjuk pemerintah untuk menjalankan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22.
Berapa Besaran Pajak Marketplace?
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.
Peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Sebagai gambaran, apabila nilai peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan dalam transaksi adalah Rp1 juta, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar:
0,5% x Rp1.000.000 = Rp5.000
DJP menjelaskan bahwa pemungutan dilakukan ketika pembayaran diterima oleh pihak marketplace.
Apakah Semua Seller Marketplace Kena Pajak 0,5 Persen?
Tidak semua pedagang otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Salah satu ketentuan penting diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta dapat tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, seller perlu memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan pada akun marketplace sudah sesuai.
Contoh Perhitungan Pajak Marketplace
Misalnya seorang seller memiliki omzet transaksi sebesar Rp20 juta dalam satu periode dan seluruh nilai tersebut menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 22.
Perhitungannya:
Rp20.000.000 x 0,5% = Rp100.000
Dengan demikian, nilai PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp100.000.
Perlu diperhatikan bahwa perhitungan aktual mengikuti ketentuan mengenai peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, termasuk penyesuaian tertentu untuk keperluan pemasaran penjual.
Apakah Pajak 0,5 Persen Ini Pajak Baru?
Bukan.
DJP menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terdapat pada mekanisme pemungutan pajak.
Sebelumnya, kewajiban penyetoran pajak dilakukan sendiri oleh pedagang sesuai ketentuan perpajakan. Dengan mekanisme baru, marketplace yang ditunjuk pemerintah membantu melakukan pemungutan pada saat transaksi berlangsung.
Pajak yang Dipungut Marketplace Bisa Dikreditkan?
PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat diperhitungkan sesuai status perpajakan pedagang.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan mekanisme PPh Final, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.
Sementara bagi Wajib Pajak yang menjalankan kewajiban perpajakan menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh.
Apa yang Harus Dilakukan Seller Marketplace?
Dengan mulai berlakunya pemungutan PPh Pasal 22, pedagang online perlu memastikan beberapa hal berikut:
- Memeriksa data perpajakan yang tercantum di akun marketplace.
- Memastikan dokumen perpajakan yang diminta marketplace sudah sesuai.
- Mengetahui omzet atau peredaran bruto selama satu tahun pajak.
- Memahami apakah omzet masih berada dalam batas Rp500 juta atau sudah melebihi batas tersebut.
- Menyimpan bukti pemungutan pajak dari marketplace.
- Memahami bagaimana pungutan tersebut diperhitungkan dalam kewajiban pajak tahunan.
DJP juga mengimbau pedagang untuk memastikan data dan dokumen perpajakannya lengkap serta sesuai dengan ketentuan.
Kenapa Pemerintah Memungut Pajak Lewat Marketplace?
Pemungutan melalui marketplace ditujukan untuk membuat administrasi perpajakan lebih sederhana dan tertib karena proses pemungutan dilakukan ketika transaksi berlangsung.
Dalam skema ini, marketplace berperan sebagai pihak yang memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh yang telah dipungut sesuai ketentuan.
DJP menyatakan mekanisme tersebut diharapkan memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
FAQ Pajak Marketplace 2026
Kapan pajak marketplace mulai berlaku?
Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Berapa pajak marketplace?
Tarif PPh Pasal 22 adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Marketplace apa saja yang memungut pajak?
Empat marketplace yang ditunjuk adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Apakah seller dengan omzet di bawah Rp500 juta dikenai pajak marketplace?
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sepanjang memenuhi ketentuan dan telah menyampaikan surat pernyataan yang diperlukan.
Apakah pajak marketplace merupakan pajak baru?
Tidak. DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini mengubah mekanisme pemungutan pajak, bukan menciptakan jenis pajak baru.
Apakah PPh 0,5 persen bisa diperhitungkan kembali?
Ya. PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sesuai mekanisme perpajakan pedagang, termasuk sebagai kredit pajak bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif umum atau sebagai bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace resmi dimulai 1 Oktober 2026. Tarif yang dikenakan adalah 0,5 persen dari peredaran bruto, sementara pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dapat memperoleh pengecualian pemungutan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bagi seller, hal terpenting bukan hanya memahami besaran pungutan, tetapi juga memastikan data perpajakan, dokumen, omzet, dan bukti pemungutan tercatat dengan baik agar dapat digunakan dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PMK Nomor 37 Tahun 2025, ANTARA.

