Batas Pendaftaran Wajib Pajak GloBE September 2026, Apa Konsekuensinya Jika Tidak Daftar?

23
Sep
Batas Pendaftaran Wajib Pajak GloBE September 2026, Apa Konsekuensinya Jika Tidak Daftar?

Ketentuan Pendaftaran Wajib Pajak GloBE dan Ambang Batas Usaha
Pemerintah Indonesia resmi mengadopsi pilar perpajakan internasional melalui ketentuan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan pajak bagi perusahaan multinasional. Melalui aturan ini, entitas bisnis yang memenuhi kriteria khusus wajib memperoleh status registrasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Status ini dikenal sebagai Wajib Pajak GloBE.


Otoritas pajak menetapkan kriteria utama berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Sebuah grup usaha wajib mendaftar apabila mencatatkan peredaran bruto minimal EUR 750 juta per tahun. Selain itu, angka peredaran bruto tersebut harus tercapai setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak terakhir sebelum tahun pengenaan. Aturan ini mengikat entitas langsung maupun anggota joint venture group yang beroperasi di Indonesia. Kebanyakan grup multinasional memulai tahun pengenaan GloBE pertama mereka pada tahun 2025. Oleh karena itu, jajaran manajemen perusahaan harus segera mengevaluasi ambang batas pendapatan konsolidasi grup mereka.
 

Tenggat Waktu Penting yang Wajib Dicatat Perusahaan
DJP menetapkan jadwal kepatuhan yang sangat ketat untuk tahun pengenaan GloBE 2025 dengan periode pembukuan Januari hingga Desember. Pendaftaran ini dapat diproses secara elektronik melalui sistem Coretax.
 

Berikut adalah tiga tenggat waktu krusial yang tidak boleh terlewatkan:

  • 30 September 2026: Batas akhir pendaftaran status Wajib Pajak GloBE via Coretax.
  • 31 Desember 2026: Batas akhir pelunasan pajak tambahan (top-up tax).
  • 30 Juni 2027: Batas akhir penyampaian SPT Tahunan, GloBE Information Return (GIR), serta notifikasi resmi.

Proses pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir registrasi sesuai Lampiran A PER-6/PJ/2026 pada Coretax. Selanjutnya, dokumen diotorisasi dengan tanda tangan elektronik untuk memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi.
 

Ini Dampaknya Jika Perusahaan Tidak Mendaftar Wajib Pajak GloBE
Banyak pelaku usaha menganggap remeh keterlambatan atau pengabaian registrasi ini. Padahal, pengabaian kewajiban pendaftaran memicu konsekuensi yuridis dan operasional yang signifikan
 

  1. Penetapan Status Secara Jabatan oleh DJP
    Apabila entitas yang memenuhi syarat tidak mengajukan permohonan hingga batas waktu berakhir, DJP berwenang menerbitkan penetapan secara jabatan. Artinya, otoritas pajak akan mengukuhkan status entitas secara sepihak tanpa permohonan Wajib Pajak. DJP menjalankan penetapan ini berdasarkan riset administrasi, kegiatan ekstensifikasi, serta integrasi data lalu lintas keuangan internasional.
  2. Sanksi Administrasi dan Denda Keterlambatan
    Penetapan secara jabatan umumnya memicu pemeriksaan pajak secara mendalam. Di samping itu, keterlambatan registrasi serta pelaporan dokumen GIR berpotensi mendatangkan sanksi administrasi berupa denda keuangan. Akumulasi denda dapat membengkak apabila perusahaan juga terlambat melunasi kewajiban top-up tax pada akhir tahun.
  3. Risiko Pajak Berganda (Double Taxation)
    GloBE dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak efektif minimum sebesar 15%. Jika entitas di Indonesia gagal terdaftar dan melapor sesuai aturan, negara domisili entitas induk (parent jurisdiction) dapat mengambil hak pemajakan tersebut. Akibatnya, perusahaan berisiko menanggung beban perpajakan ganda atau sengketa yurisdiksi yang rumit.
  4. Gangguan Operasional dan Reputasi Bisnis
    Proses pengawasan ketat dari DJP dapat mengganggu kelancaran operasional harian. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap standar pajak global berpotensi menurunkan skor kepatuhan (tax compliance) perusahaan. Dalam jangka panjang, reputasi bisnis di mata investor dan mitra internasional dapat tercemar.
     

Strategi Mempersiapkan Kepatuhan Pajak GloBE
Guna menghindari berbagai risiko di atas, perusahaan perlu mengambil langkah proaktif sejak dini. Manajemen tidak boleh menunda analisis kepatuhan hingga mendekati batas waktu September.
 

Berikut adalah langkah strategis yang dapat diterapkan:
 

  • Konsolidasi Data Laporan Keuangan: Kumpulkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk selama 4 tahun terakhir untuk menghitung ambang batas peredaran bruto secara teliti.
    Audit Kesiapan Sistem Coretax: Pastikan akun Coretax entitas sudah aktif dan dapat mengakses menu registrasi status khusus.
  • Simulasi Penghitungan Top-Up Tax: Lakukan proyeksi perhitungan tarif pajak efektif untuk mengantisipasi potensi kewajiban pajak tambahan.
  • Pendampingan Ahli Perpajakan: Gandeng konsultan pajak berpengalaman untuk membantu verifikasi data dan pengisian formulir pendaftaran.
     

Solusi Pendampingan Pajak Bersama Inatax
Menentukan status entitas, menghitung pajak minimum efektif, hingga mengunggah dokumen pendaftaran secara benar memerlukan tingkat ketelitian tinggi. Kesalahan kecil dalam pengisian formulir Coretax dapat berdampak pada penetapan sanksi atau sengketa administrasi.
Inatax siap mendampingi perusahaan Anda dalam memenuhi seluruh ketentuan perpajakan internasional dan domestik. Tim ahli kami menyediakan layanan konsultasi menyeluruh, mulai dari analisis skema GloBE, penyiapan dokumen, hingga pengawalan pendaftaran sampai tuntas.
Jangan biarkan perusahaan Anda terkena sanksi atau penetapan jabatan. Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda bersama Inatax sekarang juga!
 

INATAX

Kami adalah konsultan pajak bersertifikasi resmi, berpengalaman dalam bidang perpajakan dan akuntansi lebih dari 23 tahun. Jaringan partner kantor konsultan pajak kami ada di berbagai kota di Indonesia, kami pastikan anda mendapatkan pelayanan terbaik kami.

Services

Information

Wisma Staco

Jalan Casablanca Kav. 18, Menteng Dalam, Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12960

+(62) 811 838 4517
© 2026 Jakarta Strategic Consulting
Need help? Visit the Contact Us