Professional
Bersertifikasi
Berpengalaman

23+ Tahun
Pengalaman di konsultan pajak

Percayakan perpajakan perusahaan Anda hanya kepada ahlinya. Kepercayaan anda adalah kebanggaan kami

KENAPA MEMILIH KAMI .....

Lebih dari sekedar mendampingi

Ya. Kami tidak hanya sekedar mendampingi dan memberikan masukan solusi terbaik perihal pemenuhan kewajiban perpajakan pada perusahaan anda, namun juga edukasi dan penerapan system juga kami berikan. Semua kami lakukan agar memberika pelayanan terbaik untuk semua rekan dan klien kami. Kepercayaan anda adalah kebanggan kami. Kenapa klien lebih memilih kami, karena :

  • Ditangani oleh Ahli dan Profesional
  • Layanan detil dan mendalam
  • Komunikasi intens dan mencerahkan
  • Respon cepat dan komunikatif
  • Data aman dan terjaga
  • Progres pekerjaan dapat dimonitor setiap waktu

Jasa Konsultan Pajak

Layanan Perpajakan
Icon Layanan Perpajakan

Layanan Perpajakan

Jasa Perpajakan berupa penyiapan laporan pajak rutin baik Masa (bulanan) maupun Tahunan. (Keterangan lebih detil klik pada gambar)
Jasa Akutansi
Icon Jasa Akutansi

Jasa Akutansi

Jasa accounting services kami meliputi pencatatan dan review secara mendalam. (Keterangan lebih detil klik pada gambar)
Transfer Pricing Documentation
Icon Transfer Pricing Documentation

Transfer Pricing Documentation

Kami memberikan Jasa pembuatan Transfer Pricing Documentation (TP Doc). (Keterangan lebih detil klik pada gambar)
Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Icon Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Jasa Kami termasuk akan mendampingi Anda terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Dirjen Pajak. (Keterangan lebih detil klik pada gambar)
Banding dan Keberatan Pajak
Icon Banding dan Keberatan Pajak

Banding dan Keberatan Pajak

Membantu anda dalam proses permohonan pengajuan Keberatan dan Banding atas putusan dari Dirjen Pajak.(Keterangan lebih detil klik pada gambar)
Layanan Kustom
Icon Layanan Kustom

Layanan Kustom

Jasa Assistensi atas penyelesaian kasus Kepabeanan sejak dari Pemeriksaan Kepabeanan. (Keterangan lebih detil klik pada gambar)

Download Inatax Company Profile

Silahkan unduh company profile kami, atau hubungi kami untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut.

Pertanyaan Umum

Berita
Jika masa berlaku telah berakhir atau peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar, WP harus membuat pembukuan untuk menghitung PPh menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024
Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023)
Jakarta Strategic Consulting atau yang dikenal dengan brand JSC melakukan re-branding dengan perubahan nama menjadi Inatax Jakarta.
Pajak adalah Sebuah Penjajahan
Dalam Webinar Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak bagi Sebagian masyarakat Indonesia dalam bentuk penjajahan. Sri Mulyani juga menilai bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih rendah.
Pajak Perusahaan Digital Asing
Mulai 1 November 2020, Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan delapan Perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE ) asing yang akan dikenakan PPN di Indonesia. Perusahaan digital dari luar negeri yang telah resmi dikenakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN), atas barang atau jasa digital dari luar negeri yang di jual kepada konsumen di Indonesia bertambah 8 perusahaan.